Gorontalo, mimoza.tv – Seorang perempuan berinisial FD (30) ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Gorontalo lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu disembunyikan dalam celana dalam, yang kemudian akhirnya di buang kembali dihalaman rumah orang dengan cara dikemas dalam bungkus rokok, Minggu (13/3/2022)
Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, IPTU Arlan Budi Kusuma, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, awalnya ketidak mendapat informasi itu pihaknya melakukan pengejaran terhadap FD yang saat itu tengah menumpang di mobil warna merah, dari arah Isimu menuju Kota Gorontalo.
“Satresnarkoba polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa seseorang diduga dari Isimu menuju ke Kota Gorontalo naik mobil warna merah, dengan nomor Polisi DB 105 FC. Dalam pengejaran itu anggota sempat melepaskan tembakan peringatan lantaran mobil tak mau berhenti, kata Arlan, sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Butota.id, Selasa (15/3/2022).
Setelah itu kata dia, mobil berhenti di jalan Sudirman, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, tepatnya di lampu merah tak jauh dari Rumah Sakit MM Dunda Limboto. Saat diinterogasi, kata dia, FD mengaku awalnya barang haram itu diembunyikan di celana dalam, dan ketika ketahuan di buang ke pekarangan rumah orang dengan cara dikemas dalam pembungkus rokok.
“Pada waktu ditangkap tersangka ini keluar dari mobil, barang bukti tidak di temukan di dalam kendaraan. Karena barang bukti tersebut disimpan di celana dalam, saat dia jongkok barang bukti tersebut di lempar ke belakang, yang mana aksi itu disaksikan oleh salah seorang warga,” imbuhnya.
Sambung Arlan, dalam operasi tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 4 sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok.
“Setelah ini kita langsung uji laboratorium. Hasilnya diketahui paling cepat sore hari ini dan paling lambat pada hari Rabu besok. Kita juga sudah melakukan tes urin terhadap tersangka, dimana hasilnya negatetif,” ucap Arlan.
Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya nanti akan melakukan gelar perkara. Karena yang bersangkutan sudah mengakui barang itu miliknya, kata dia, yang bersangkuta disangkakan pasal 112 Undang – undang Narkotika.
Pewarta : Lukman.