Minggu, Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Perkara Dilimpahkan di Kejaksaan, Adhan : Saya ini Sudah Siap di Tahan, Tapi Alhamdulillah Tidak

by Lukman Polimengo
Maret 18, 2022
Reading Time: 2 mins read
378 24
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejari Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejari Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkat dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, aparat Direskrimum Polda Gorontalo melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (18/3/2022).

Diwawancarai usai menjalani pemeriksaan tambahan oleh JPU Adhan Dambea menjelaskan, awalnya dirinya dilaporkan oleh Suslianto selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada bulan Mei 2021, dan selanjutnya dilaporkan oleh Rusli Habibie juga di Polda Gorontalo pada tanggal 8 Juni 2021.

Semua proses baik yang di Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo Kota itu kata Adhan berlangsung lancar hingga saat ini dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Meski sudah dilimpahkan, dirinya mengatakan, belum mau menjelaskan materi perkara tersebut.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Materi perkara itu biar nanti di pengadilan. Bagi saya, apa yang dilakukan oleh penyidik ini merupakan kewajiban mereka. Apalagi jaksa itu adalah wakil negara. Jadi negara yang nantinya berhadapan dengan saya lewat jaksa-jaksa,” ujar Adhan.

Meski tak ingin menjelaskan materi perkara, yang jelas kata Adhan, sumbernya hanya satu yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, baik yang ada di Polda maupun Polres.

“Yang di Polres itu berupa rekaman. Sementara yang di Polda itu berupa berita. Dalam rekaman saya menyatakan diri dalam kapasitas saya sebagai Anggota Demikian pula yang di dalam berita atau di media. Semua saya awali dalam kapasitas anggota dewan,” ucap Adhan.

Berbicara soal Anggota DPRD, kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini diatur dalam UU MD3 maupun di UU 23 Tahun 2014.

“Kemarin kan ribut soal Arteria Dahlan yang ditolah oleh Polda Metro Jaya. Orang banyak bertanya pada saya. Saya bilang kalo Arteria itu kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Sunda. Sementara saya dilapor oleh Gubernur. Beda kan?. Oleh karena itu biarlah nanti kita beradu argumentasi dan bertarung nanti di pengadilan. Sebenarnya saya ini sudah siap untuk di tahan. Tapi Alhamdulillah tidak di tahan,” tutup Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEApemcemaran nama baik

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version