Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar 30 puluh advokat di Gorontalo dengan suka rela telah bergabung untuk menjadi kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Adhan Dambea, yang saat ini berkas perkara pencemaran nama baiknya telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Para advokat yang berasal dari berbagai organisasi advokat di Gorontalo itu telah membentuk tim pembela yang diberi nama Tim Hukum Hak Imunitas (THHI).
Bathin Tomayahu selaku Ketua THHI dalam keterangannya kepada awak media ini mengungkapkan, para advokat ini merasa terpanggil membela Adhan Dambea lantaran melihat ada perlakuan hukum yang tidak adil.
“Kami merasa prihatin melihat hukum tidak lagi ditegakkan dengan adil,” kata Bathin dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut kata dia, beberapa anggota THHI itu diantaranya Susanto Kadir (Ketua LBH Limboto), Hirsam Gustiawan (Ketua Kongres Advokat Indonesia), Meyske Abdullah, Deswerd Zougira, Hadijah Reni Djou, Ronal Van Mansur, Tria Ramadhanti Montalu, Abdul haris Suleman dan Fendi Ferdian Saiful.
Pada kesempatan yang sama anggota THHI, Fendi Ferdian menambahkan, kasus yang menjerat Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Dapil Kota Gorontalo itu telah mempersatukan rekan sesama advokat dalam melawan ketidakadilan dan kekuasaan yang semena-mena.
Sementara Adhan Dambea sendiri saat dimintai keterangan terkait dengan THHI itu mengaku bahagia ada teman-teman advokat yang menaruh perhatian terhadap kasus yang tengah dihadapinya.
“Saya merasa bahagia dan berterima kasih, ternyata saya tidak sendiri dalam melawan ketidakadilan,” imbuh Adhan.
Seperti diketahui, Adhan di lapor Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan pengacaranya ke polisi karena membuat pernyataan di sebuah media online.
Lewat media daring itu Adhan menyebut gubernur dua periode yang akan mengakhiri masa tugas pada Mei 2022 itu telah menggunakan dana APBD untuk kepentingan serangan fajar pada Pileg lalu.
Pewarta : Lukman.