Kota Gorontalo, mimoza.tv – Humas Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menghindari calo saat mengurus surat keterangan. Hal ini buntut dari kabar yang saat ini beredar, terkait biaya pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Gorontalo, mencapai 250 hingga 300 ribu rupiah.
Informasi itu beredar di sebagian masyarakat Bone Bolango yang ingin mengurus surat keterangan, yang merupakan salah satu syarat untuk masuk sebagai aparat desa. Hal tersebut diketahui pihak PN Gorontalo ketika Kepala Desa Toto Utara dan Desa Duano Kabupaten Bone Bolango, menanyakan terkait hal tersebut.
Salah satu warga Desa Botutonu’o, Danlin DJ.Kamba, saat diwawancarai membenarkan informasi itu. Dimana dirinya menerima informasi jika pengurusan surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan, mencapai 300 ribu rupiah. “Saya kaget dengar biayanya sudah 300 ribu. Tapi setelah saya datang langsung ke PN Gorontalo, ternyata biayanya tidak sebesar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Gorontalo Fatchu Rohman, mengaku kaget dengan informasi yang beredar di Bone Bolango terkait biaya pengurusan surat keterangan tersebut. “Sudah beberapa kepala desa yang langsung bertanya pada kami, dan kami sudah menjelaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, memang benar ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan, tapi besarannya tidak sampai mencapai 300 ribu rupiah, yang ada kata Fatchu, pajak untuk kas negara sebesar 10 ribu rupiah saja, bukan 250 ataupun 300 ribu seperti yang saat ini beredar diluar.
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar, Fatchu berharap agar setiap masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan, jangan melalui calo. “Jika ada yang ingin mengurus surat keterangan, harus datang sendiri dan tidak bisa melalui calo ataupun orang lain. Hal ini untuk menghindari terjadinya pungutan liar,” tegasnya.
Foto : Istimewa