Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara rencana penbunuhan wartawan di Gorontalo, Jeffry Rumampu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, dengan terdakwa Edhy Nurkamiden, Rabu (6/4/2022).
Dalam persidangan itu Majelis Hakim menghadirkan saksi masing-masing Epin Rahman dan Adam Ismail. Keduanya membantah pernyataan Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif, yang pada sidang sebelumnya mengatakan Epin Rahman lah yang menunjukan rumah kediaman Jeffry Rumampuk.
“Saya bersumpah sedikitpun tidak pernah menunjukan rumah korban kepada pelaku Ocong dan Arif. Waktu kami naik mobil, setelah beberapa meter dia (baca : Edhy) bilang mau bacok orang, lalu saya bilang jangan. Saat itu pelaku menurunkan kaca mobil , dan menunjuk rumah korban pas di masjid,” ucap Epin.
Ketika Majelis Hakim menanyakan siapa yang memberi tahu rumah korban kepada pelaku, baik Epin maupun Adam mengatakan bahwa terdakwa Edhy yang memberitahu rumah korban kepada Ocong dan Arif.
Sementara itu saksi Adam kepada Majelis Hakim membeberkan beberapa orang lainya yang berada di dalam mobil yang dikemudikan terdakwa Edhy. Sementara kedua pelaku kata Adam mengikuti mobil tersebut dari belakang.
“Saat itu saya berada di kursi kedua. Di dalam mobil ada Yoyon, Frans, kak Edhy dan paman saya (baca : Epin). Sementara Ocong dan Arif berboncengan di motor, dan posisi mereka berada di belakang mobil. Ketika berada di Kecamatan Tabongo, terdakwa Edhy yang menelphone kedua pelaku dan menunjukan letak rumah korban,” kata Adam.
Pada sidang itu juga, baik saksi Epin maupun Adam mengungkapkan, jika perintah terdakwa kepada pelaku berhasil, maka ada budget ratusan juta yang akan didapat.
“Dia bilang kalau bacok orang dapat uang lima ratus juta rupiah. Lalu saya bilang lagi jangan. Dan Katanya mau potong orang besar di Tabongo, tapi saya enggak tau pasti siapa yang akan dihabisi. Saya dengar di mobil kalau mau bacok orang, kak Edhy dapat uang lima ratus juta rupiah,” ungkap keduannya.
Diketahui pada sidang sebelumnya, kedua pelaku yaitu Ocong dan Arif dihadirkan di PN Gorontalo sebagai saksi. Dalam keteranganya kedua pelaku membantah bahwa mereka diperintahkan oleh terdakwa Edhy untuk menghabisi nyawa korban Jeffry. Kedua pelaku itu mengaku pembacokan yang mereka lakukan itu atas inisiatif sendiri.
Tak hanya itu, keduanya juga sempat menyebutkan bahwa Epin dan Adam adalah orang yang menunjukan letak rumah korban kepada pelaku.
Pewarta : Lukman.