Boalemo, mimoza.tv – Permasalahan antara masyarakat dengan pihak PT.PG Tolangohula Gorontalo. kembali berakhir dipenjara. Kali ini 11 orang warga masyarakat Kabupaten Boalemo dari Kecamatan Wonosari dan Paguyaman dipenjarakan, gara-gara dilaporkan telah merusak pohon karet milik perusahaan.
Kini kesebelas warga ini telah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kabupaten Boalemo, dan menjadi tahanan titipan kejaksaan, setelah Selasa (21/3) kemarin pihak Kepolisian resmi melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Tilamuta.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih, Darno Oli’i yang turut mendampingi kesebelas warga ini, menyampaikan kekecewaannya atas upaya hukum yang dilakukan pihak perusahaan. Darno menyatakan dirinya bukan menghalangi proses hukum, namun hanya ingin meminta keadilan.
“Saya dan masyarakat bukan ingin menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, kalau memang salah ya harus ditindak, tapi tolong pihak PG juga dijerat, karena alasan masyarakat merusak lahan karet milik perusahaan, lantaran pihak perusahaan juga terindikasi melakukan pengrusakan lahan jagung milik warga,” ungkap Darno.
Selain itu, Darno juga menambahkan terkait harapan dirinya kepada pemerintah, yang harus turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini, dikarenakan pihak perusahaan yang diduga selama ini belum mengantongi izin perkebunan karet. Sehingganya, lahan karet milik perusahaan itu juga dianggap ilegal.