Kota Gorontalo, mimoza.tv – AW.Thalib membantah jika dirinya terlibat dalam kasus mega proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang saat ini ramai diperbincangkan, karena merugikan negara hingga Trilyunan Rupiah. AW.Thalib sendiri mengatakan jika dirinya hanya terlibat pada pembahasan E-KTP saat masih menjadi Aleg Senayan periode 2009-2013.
Mantan Anggota DPR-RI Periode 2009-2013 dari Dapil Gorontalo, AW.Thalib, yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, membantah jika dirinya terlibat dalam kasus korupsi mega proyek KTP elektronik.
Dirinya menegaskan, keterlibatan dirinya pada proyek KTP elektronik tersebut hanya sebatas ikut membahas di Komisi II DPR-RI, saat dirinya masih menjadi wakil rakyat di Senayan. Bahkan, Politisi PPP ini juga mengatakan jika namanya tertulis pada salah satu media, masuk sebagai daftar penerima dana korupsi, hal tersebut hanya berdasarkan absensi saat sidang pembahasan E-KTP di Komisi II DPR-RI.
“Saya memang ikut membahas proyek E-KTP ini pada saat menjabat sebagai Anggota DPR-RI, karena memang Komisi II membahas tentang program ini, bahkan sampai dengan penganggarannya. Belakangan terjadi persoalan-persoalan terkait pertemuan dibalik Komisi II, itu saya tidak tahu dan tidak terlibat,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika namanya disebut dalam daftar penerima dana korupsi, karena data yang diambil berdasarkan absensi saat rapat pembahasan. “Nama saya disebut, karena data itu diambil berdasarkan absen notulensi saat rapat pembahasan, dan itu yang saat ini beredar di media-media,” lanjutnya.
AW.Thalib menyatakan dirinya bersedia jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar 2,3 Trilyun Rupiah. Akan tetapi hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari KPK terkait kasus tersebut.
Selain AW.Thalib, dalam daftar penerima dana tersebut ada nama Kasma Bouty yang juga ikut disebut. Dimana Kasma Bouty saat itu duduk di Komisi II bersama AW.Thalib saat menjabat sebagai Anggota DPD-RI Periode 2009-2014 dari Dapil Gorontalo.