Gorontalo, mimoza.tv – Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, akhirnya tersanga tersangka investasi bodong berkedok Forex di Powuhato, Ay alias Rinto bersama istrinya SB, langsung dilakukan penahanan.
Saat ini Rinto di tahan di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo. Sementara istrinya dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kasubdit 4 Tipidter Polda Gorontalo, Kombes Pol. Sigit Rahayu dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, terkait kasus Forex yang ada di Gorontalo ini pihaknya sudah melimpahkan ke Kejaksaan, baik itu tersangka, barang bukti, serta berkas-berkas yang sudah cukum memenuhi. Bahkan untuk barang bukti sendiri kata Sigit sangat banyak, diantaranya ada barang-barang mewah.
“Ada barang-barang mewah. Ada juga buku rekening, kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda dua. Untuk barang tidak bergerak kita sita semuanya. Barang bukti tidak bergerak ini tersebar di beberapa daerah. Selain di Gorontalo, ada juga yang di Jakarta, Bandung, bahkan yang ada di Bali juga.,” ucap Sigit.
Sesuai aturan yang berlaku lanjut Sigit, keseluruhan barang bukti tidak bergerak itu sudah di segel. Bahkan untuk hal itu pihaknya suga sudah meminta surat dari Pengadilan.
Untuk kasus ini juga kata dia, pihaknya akan terus menindaklanjutinya dengan mengenakan pasal-yang lain. Rencananya, akan dilakukannya lagi penyidikan.
“Rencananya kita akan kerjakan lagi penyidikan kasus ini. Penyidikannya seperti apa, nanti teman-teman wartawan bisa tunggu saja. Setiap perkembangan kasus ini, teman-teman bisa bertanya ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” imbuhnya.
Disinggung soal kerugian yang diakibatkan dari kasus ini Sigit mengatakan, hal itu perlu pendalaman lagi. Karena untuk mengetahui berapa total kerugian, maka harus dilakukan audit secara detil dan secara keseluruhan.
“Yang namanya menghitung kerugian yang sesuai itu harus dilakukan audit yang detil secara keseluruhan. Sedangkan yang sekarang ini auditnya baru sebagian saja. Kalau kita menyampaikan angka berdasarkan hasil audit yang beru sebagian saja, tentunya data tersebut tidak valid,” tutup Sigit.
Sebelumnya saat berproses di Polda Gorontalo, Rinto yang juga pemilik FX Family ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan, yang mana seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan atau profit.
Selain itu, Rinto juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin, penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi, serta undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan.
Pewarta : Lukman.