Gorontalo, mimoza.tv – Indonesia Corruption Wach (ICW) merilis trend penindakan kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2021.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam keterangannya saat Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW, Senin (18/4 2022) mengatakan, penindakan kasus korupsi oleh kepolisian selama tahun 2021 sangat buruk. Penyebabnya kata Lalola, penurunan penanganan kasus korupsi di Kepolisian ini menurun bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Lalola dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Kompas.com merinci, kepolisian memiliki 517 kantor dengan target penanganan kasus korupsi sebanyak 1.526 kasus, dengan anggaran mencapai Rp290,6 miliar, dan selama tahun 2021 hanya dapat menangani 130 kasus saja.
“Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 8,4 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk. Data yang dikantongi ICW, kualitas penanganan kasus di Kepolisian paling banyak menjerat ASN sebagai tersangka, diikuti oleh kepala desa, dan swasta,” kata Lalola.
Sosok yang juga selaku Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW ini mengatakan, ada pun pasal yang banyak digunakan dalam menjerat pelaku adalah pasal Kerugian Negara, yakni sebanyak 119 kasus, dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
“Bagi ICW, dengan sumber daya yang melimpah dari segi anggaran ketimbang Kejaksaan dan KPK, kinerja Kepolisian justru lebih buruk. Tidak ada upaya dari Kepolisian dalam membongkar kasus pada aktor yang paling strategis,” ujarnya.
Sementara untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya juga membeberkan tren penurunan penindakan kasus korupsi semenjak institusi tersebut mengalami revisi UU pada tahun 2019.
Lebih lanjut kata Lalola, persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh komisi anti rasuah itu hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Hal tersebut kata dia, menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori D atau Buruk. Lalola juga menilai, kualitas penanganan kasus di KPK belum banyak menyasar aktor strategis.
“Berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK paling dominan menggunakan pasal suap dalam menangani perkara selama tahun 2021. Hanya ada 1 korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka Profesionalisme Penindakan Kasus Korupsi,” ucapnya.
Untuk Kejaksaan Lalola juga membeberkan, sepanjang tahun 2021 Korps Adhyaksa tersebut sudah menangani 371 kasus, dimana persentase kinerja penindakan korupsinya sekitar 53 persen atau masuk dalam kategori B atau baik.
“Untuk kualitas penanganan kasus, ICW mencermati aktor yang banyak ditangani oleh Kejaksaan adalah ASN sebanyak 242 tersangka, dari swasta sebanyak 162 tersangka, dan kepala desa sebanyak 101 tersangka. Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan menjadi yang terbesar selama 2021 ketimbang intsitusi APH lainnya,” tutup Lalola.
Pewarta : Lukman.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com