Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah meminta Pokja UKPBJ untuk mencoret penawar tender yang kurang dari 80 persen, meskipun pun secara ketentuan wajib di evaluasi.
Hal itu dikatakannya lantaran melihat dinamika pemilihan penyedia banyak perusahaan pemenang menawaran kurang dari 80 persen dari nilai HPS.
“Sudah ada beberapa paket yang dimenangkan dan berpotensi putus kontrak sebab harga penawaran sudah terlalu rendah, contohnya proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai pentad, dimana HPS- nya Rp 2,3 milyar, dan perusahaan yang dimenangkan dengan nilai penawaran Rp 1,7 milyar. Artinya lebuh rendah 25 persen,” ujar Dedy.
Yang dikhawatirkan lanjut dia, pekerjaan tersebut akan sama dengan yang sebelumnya, dimana tidak tercapai mutu pekerjaan dan waktu pelaksanaan (baca : pernah putus kontrak)
“Padahal dalam evaluasi kewajaran harga itu sendiri sudah dijelaskan dalam SE-PUPR No 19 thn 2021 tentang pedoman pelaksanaan tertib administrasi,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, kewajaran harga pada tender pekerjaan konstruksi, Pokja dapat menunjuk tim teknis pendamping evaluasi kewajaran harga yang dibentuk dan ditetapkan oleh KPA, berdasarkan permintaan ketua pokja pemilihan.
Untul tim teknis pendamping kewajaran harga itu sendiri kata dia terdiri atas unsur penyusun HPS (baca: selain PPK atau pemilik paket), serta unsur lainnya yang kompeten.
Namun, selama ini Pokja pemilihan tidak melaksanakan ini padahal ada dalam ketentuan. Hal ini juga dijelaskan dalam BAB III IKP point B dari angka 3 klarifikasi/evaluasi kewajaran harga.
Dedy mengatakan, apabila harga penawaran dibawah nilai 80 persen, HPS dengan ketentuam yang diatur di dalamnya harus dilakukan secara teliti dengan membandingkan harga yang ada dalam bukti pendukung dengan harga pasar. Semntara harga saat ini terjadi kenaikan.
“Kita melihat banyak penawar perusahaan berasal dari luar daerah atau menggunakan bendera perusahaan luar, yang memenuhi persyaratan untuk dimenangkan. Namun pada kenyataannya beberapa diantaranya disinyalir ketika mereka menang dengan harga miring bagitu melaksanakannya dengan pencairan uang muka 30 persen, nereka kabur bagitu saja dengan meninggalkan beban ke PPK. Akibatnya PPK yang berusaha dapat prestasi harus memutus kontrak proyek itu dan atau mencari alternatif lainnya siapa yang bisa melanjutkan pekerjaan dibawah tangan,” tegas Dedy.
Berkaca dari hal tersebut dirinya berharap hal tersebut harus di teliti dan di evalusi betul betul, baik kualifikasi admistrasi, teknis, dan terlebih khusus terhadap harga sampai pada klarifikasi dilapangan.
“Kita berharap ke PPK untuk mengevaluasi kinerja dari penyedia yang penawar sudah miring. Karena kitapun harus menyelamatkan uang negara agar dapat terpakai dengan baik,” tutup Dedy.
Pewarta : Lukman.