Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (19/5/2022).
RDP itu membahas soal program pemberantasan korupsi terintegrasi DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk juga soal gratifikasi serta titik-titik potensi terjadinya suap yang merugikan keuangan negara.
Mengutip berbagai sumber, sosok Lili merupakan satu-satunya Komisioner KPK yang paling banyak diadukan terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari CNNIndonesia.com, pada bulan April 2022, Lili pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga menerima fasilitas berupa akomodasi hotel dan tiket menonton ajang balap dunia Moto GP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN.
Tak hanya itu saja, diketahui Lilik juga pernah dilaporkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Riska Anungnata, terkait dengan penanganan perkara di Labuanbatu Utara, Sumatera Utara. Noval Baswedan bersama rekannya itu melaporkan Lili pada bulan Oktober 2022.
Sebelum kedua kasus tersebut, pada Agustus 2021 juga Lili pernah di hukum sangsi berat oleh Majelis Etik Dewas KPK, dimana terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Hukuman yang diberikan oleh Dewas KPK itu berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Pewarta : Lukman.