Sabtu, Agustus 1, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo

by Lukman
Mei 20, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat memberikan keterangan usai kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (19/5/2022) Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat memberikan keterangan usai kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (19/5/2022) Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan tidak dibolehkannya awak media untuk meliput kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, bagi dirinya hal tersebut  tidak menjadi prinsip untuk dijawab.

Tetapi paliing tidak kata dia, intinya dari RDP itu adalah bagaimana menggandeng seluruh pihak terkait untuk sama-sama awas,  sama-sama menghindari dari yang namanya korupsi.

“Nah situ kemudian bagaimana kita yang ada disini merencanakan APBD 2023, tidak luput dan tidak lupa untuk ikut aturan dan hal-hal yang berhubungan dengan pencegahan korupsi,” ujar Lili.

Dirinya mengatakan, inti dari kegiatan tersebut, bagaimana melihat 8 area intervensi KPK yang menjadi fokus. Contohnya kata dia, legislatif yang ada irisan sangat kuat dengan eksekutif dalam hal perencanaan penganggaran.

Diwawancarai terpisah, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat ditanya wartawan, apa urgensinya rapat tersebut tidak bisa diliput awak media mengatakan, tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hanya saja sesuai dengan mekanisme yang kita harapkan, sesudah rapat tetap diberikan kesempatan kepada awak media untuk wawancara,” kata Paris.

Ketika ditanya apakah rapat tertutup ini diinisiasi oleh DPRD atau KPK, Paris mengaku tidak ada yang menginisiasi.

“Tidak ada yang menginisiasi rapat ini tertutup. Kita sampaikan, dan KPK juga mengiakan dan kita setujui bersama. Apanya yang mau ditutup-tutupi, ini kan hanya sosialisasi pencegahan korupsi, yang memberikan arahan ke anggota dewan agar dalam tupoksinya tidak salah arah,” jelas Paris.

Sebelumnya, wartawan yang sedari pukul 12.00 WITA menunggu kegiatan tersebut masih sempat mengikuti pembukaan rapat yang baru dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah acara pembukaan dan pertukaran cendera mata, tiba-tiba pembawa acara itu memperdsilahkan wartawan utuk keluar ruangan, dan tidak diperbolehkan meliput jalannya RDP tersebut.

Insiden inilah yang kemudian memicu kemarahan Adhan Dampea, yang memarahi Sekwan Provinsi, termasuk juga Kasubag Humas.

Pewarta : Lukman.

Tags: dilarang meliputKPKRDPwartawan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, memberikan sambutan pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait perekaman persidangan tindak pidana korupsi, di Smart Room Universitas Gorontalo, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Humas PN Gorontalo)

KPK dan PN Tipikor Gorontalo Jalin Kerja Sama, Persidangan Korupsi Kembali Direkam

Juli 7, 2026
Foto ilustrasi Ketua KPK Setyo Budiyanto .

KPK Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG

Juni 18, 2026

Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Hadirkan Tokoh Pers Nasional hingga Pakar Hukum

Juni 10, 2026

Dewan Pers Sentil Fenomena “WARLES”, Wartawan Rasa Aktivis

Panitia Matangkan Persiapan Pelaksanaan Temu Jurnalis

Wartawan Memeras Bukan Urusan Dewan Pers, Jalurnya Pidana

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version