Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan ZMN alias Zein selaku bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Penahanan terhadap ZMN ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2020.
Kepada wartawan jaringan media Forum Wartawan Kejasaan Republik Indonesia (Forwaka RI), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong SH, membenarkan bahwa pada hari Selasa (17/5/2022) pukul 15.40 WITA telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Duano yang diduga melakukan penyalahgunaan Dandes di Desa Duano Tahun Anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 191.448.174,00,” kata Muhammadong ketika dijumpai diruang kerjanya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut kata dia, perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Tersangka ini akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bone Bolango. Setelah itu kita persiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Tersangka diancam hukuman badan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 Miliyar,” imbuhnya.
Dirinya juga mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan Kejari Bone Bolango di bawah kepemimpinan Kajari Raden Sudaryono akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.
“Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa agar berhati-hati dan profesional dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Bone Bolango. Tidak menutup kemungkinan sesuai fakta – fakta persidangan nanti bakal ada calon tersangka baru dalam kasus ini,” tutup Muhammadong.
Pewarta : Lukman.