Gorontalo, mimoza.tv – Dalam sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa pemilik FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan, yang digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Kamis (2/6/2022) terungkap, ia bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Dana tersebut kemudian didepositkan oleh Rinto pada akun FBS, untuk ditradingkan dengan dana tertinggi sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap satu akun id, hingga total dana yang didepositkan pada ketiga akun id milik SulsilyantiI untuk ditradingkan adalah sebesar Rp. 3 miliar.
Humas PN Tipikor dan Hubungan Indusrrial Kelas 1A Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, ke tiga akun id istri Rinto itu masing-masing; FBS-Real-3 : 3464389 : SULSILYANTI BADERAN, FBS-Real-6 : 6875849 : SULSILYANTI BADERAN, dan FBSInc-Real-11 : 310023348 : SULSILYANTI BADERAN
Berdasarkan pemeriksaan lanjut Bayu, terdakwa Rinto memilih FBS untuk melakukan kegiatan trading dengan menggunakan situs www.fbs.com, yang mana FBS tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sebagai badan yang bertugas melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka.
“Bahwa keduanya, baik terdakwa Rinto maupun terdakwa SulsilyantiI bukan merupakan perwakilan dari lembaga jasa keuangan ataupun lembaga jasa keuangan lainnya. Keduanya berdiri sendiri dalam,” ujar Bayu.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut, keduanya menggunakan cara yakni melakukan rekrutmen para admin dengan janji-janji akan mendapatkan keuntungan atau profit.
“Awalnya diberikan persen keuntungan kepada setiap admin di komunitas FX Family sebesar 35 persen dan dana awal investasi dikembalikan. Namun sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 para terdakwa tidak memberikan persen keuntungan kepada setiap admin di FX Family sebesar 30 persen, serta dana awal investasi,” tutup Bayu.
Pewarta : Lukman.