Gorontalo, mimoza.tv – Dosen Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa mengatakan, predikat opini Wajar Tanpa Korupsi (WTP) itu tidak menjamin suatu daerah itu bebas dari korupsi.
Pembuktian tentang WTP itu menurutnya hanya berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Padahal, bentuk-bentuk korupsi yang lebih masif itu itu ada di pasal tentang penyuapan termasuk juga gratifikasi, yang tidak bisa dibuktikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan dibuktikan dengan penyadapan.
“Dan itu yang terjadi. Gubernur Sulawesi Selatan itu karena penyadapan. Perkara oknum BPK yang menjual WTP itu karena penyadapan,” ujar Apriyanto di acara Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (13/6/2022) malam.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, WTP itu hanya menjadi salah satu indikator terkecil.
“Tadi seperti yang disampaikan bahwa WTP itu meminimalisir pencuri masuk ke dalam rumah. Pertanyaannya, kalau pencurinya ada di dalam rumah?. Apa lagi rumah yang kita maksud ini adalah kekuasaan. Karena korupsi dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan. Korupsi itu disebut dengan kejahatan jabatan. Itu pasti saling berhubungan. Kalau bukan berhubungan dengan jabatan, bisa jadi berhubungan dengan keuangan negara,” imbuhnya.
Apriyanto menambahkan, pemberantasan korupsi ini memang tidak mudah.
“Kalau kita mau memberantas tentang kekuasaan yang korup ini memang tidak mudah. Caranya adalah salat. Karena salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar,” pungkas Apriyanto.
Pewarta : Lukman.