Gorontalo, mimoza.tv – Dua pemuda masing-masing HW alias Gery (38) asal Kecamatan Kinamang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulaweesi Utara dan KM alias Buang (36) tinggal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo terpaksa diamankan Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, Rabu (22/6/2022).
Saat diamankan, aparat terpaksa menghadiahi HW alias Buang dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto dalam keterangan persnya menjelaskan, kedua pelaku Curanmor itu diamankan di dua lokasi berbeda masing-masing di Kecamatan Suwawa dan Hulontalangi.
Modus kedua pelaku ini kata dia, adalah dengan membuntuti korbannnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Adapun modus dari kedua tersangka ini yaitu membuntuti korbannnya dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Setelah korban tiba di rumahnya, baru keduanya melancarkan aksinya. Pelaku HW memantau situasi disekitar, sementara pelau KM bertugas ebagai eksekutor dengan cara membawa kabur sepeda motor curian keluar dari halaman rumah korban,” ucap Suka Irawanto.
Kanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian, dan satu sepeda motor lagi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku HW ini merupakan residivis kasus yang sama yang baru sekitar sebulan keluar dari LP Ampana, Sulawesi Tengah. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya dibagian kaki,” imbunhya.
Dirinya menambahkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan secepatnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, serta dijerat dengan pasal 363 Junto Pasal 468 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Pewarta : Lukman.