Boalemo, mimoza.tv – Pemerintah Kabupaten Boalemo membantah keberadaan Pulo Cinta yang dikatakan ilegal. Bahkan meskipun belum mengantongi izin lokasi, DPM-ESDM Kabupaten Boalemo telah mengeluarkan surat keterangan untuk sementara waktu.
Tuntutan puluhan masyarakat dalam aksi unjuk rasa Jumat lalu (24/3), yang menuntut kejelasan terkait keberadaan Pulo Cinta di Boalemo, akhirnya dijawab oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral, Yakop Yusuf Musa.
Yakop membatah peryataan yang mengatakan keberadaan Pulo Cinta di Boalemo ilegal. Dari data yang ada di instansi tersebut, terdapat beberapa dokumen terkait wisata yang berada dibawah naungan perusahaan PT.Mercusuar Persada Indonesia ini.
Dimana beberapa dokumen tersebut terdiri dari MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dengan pihak terkait, dokumen atas izin survey 23 pulau kecil, serta izin prinsip, dan kesemuanya ditandatangani Rum Pagau, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
“Meskipun saat ini beberapa dokumen belum dilengkapi, seperti izin lokasi, namun Pemerintah Daerah melalui DPM-ESDM telah mengeluarkan surat keterangan, yang menyatakan bahwa pengurusan perizinan lokasi untuk wisata Pulo Cinta sementara diproses,” kata Yakop Musa.
Bahkan menurut pemerintah, surat izin lokasi ini masih belum dapat diterbitkan, karena masih terkendala dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut. Sementara itu, menurut UU Nomor 1 Tahun 2014 ayat 22 C dan 72 ayat 5 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tentang WP3K, dimana Undang-Undang tersebut diamanatkan untuk mengatur Peraturan Pemerintah tentang izin lokasi, izin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dimana melalui pemberian izin ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masuknya investasi diwilayah perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Sehingga potensi sumber daya pesisir nasional yang demikian besar dapat digali bagi kepentingan pembangunan.
Sementara terkait kategori penamaan kategori pulau untuk lokasi yang dijadikan Pulo Cinta saat ini, pernah menjadi perdebatan saat pembahasan Ranperda, karena dianggap bukan masuk kategori pulau seperti yang dimaksud. Namun karena belum adanya kejelasan terkait status tersebut, akhirnya pulau kecil yang sebelumnya bernama Pulau Tanggulomato ini, untuk sementara dinyatakan pulau oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo.