Gorontalo, mimoza.tv – Kerap kali kita melihat maupun mendengar berita tentang kecelakaan di jalan raya. Namun, selain melakukan pertolongan, ada juga orang yang hanya menonton saja atau bersikap apatis.
Padahal, jika peristiwa itu terjadi, maka namyak hal yang perlu dilakukan dalam hal memberikan pertolongan seperti mencatat kendaraan yang mengalami kecelakaan, mengamankan barang milik korban, atau menjauhkan orang-orang yang berkerumun terutama yang sedang merokok.
Atau ketika mendapati korban yang mengalami pendarahan deras, tidak memberikan benda apapun untuk menghentikan prndarahannya seperti, oli, minyak rem, dan lain sebagainya. Juga tidak memindahkan atau merubah posisi tuas transmisi kendaraan, kaca spion kiri dan tengah. Termasuk juga tidak memindahkan barang-barang atau bekas pecahan kaca atau peralatan kendaraan yang tercecer.
Berikut 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat terjadi kecelakaan, yang mimoza.tv kutip dari buku saku Pertolongan Pertama Pada kecelakaan di Jalan.
Jangan hanya jadi penonton.
Hal yang pertama yang tidak boleh dilakukan saat mendapati kecelakaan adalah hanya jadi penonton dan bahkan malah berkerumun dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Terkadang ketika menjumpai ada peristiwa kecelakaan banyak yang hanya jadi penonton, baik itu warga disekitar, maupun pengendara kendaraan lainnya yang melintas. Hal ini tentu akan mengganggu arus lalu lintas di jalan.
Jangan mengambil gambar / memvideokan serta memviralkan melalui medsos.
Selain berkerumun, kerap kali kita menemukan warga yang mendokumentasikan baik foto maupun video ketuika terjadi suatu kecelakaan di jalan raya. Bahkan acapkali juga kita melihat orang-orang berkerumun itu bukan saja hanya mendokumentasi peristiwanya saja, tetapi malah membuat siaran langsung melalui akun sosial media. Meskipun hal itu tujuannya untuk mempublikasi, namun saja hal itu tidak dibenarkan. Apa lagi ada unsur-unsur sadism.
Jangan mengambil barang milik korban.
Dalam sebuah kecelakaan kadang kala barang-barang milik korban itu berhamburan atau tercecer, maka sebaiknya untuk tidak atau melarang jika ada orang yang mengambilnya. Bahkan jika anda melihat ada yang mengambilnya, maka segeralah dilaporkan ketika sudah ada aparat.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan lalu Lintas.
Jangan Menghalangi Akses Bantuan.
Ketika ada di lokasi kecelakaan, maka segera menghubungi pihak yang berwajib maupun yang dapat memberikan bantuan. Jauhkan kerumunan orang-orang yang berada di lokasi untuk memudahkan akses bantuan yang datang.
Jika anda tidak pernah berlatih tentang Bantuan Hidup Dasar atau BHD, maka segera menghubungi call center 119, dan menceritakan kondisi korban.
Pewarta : Lukman.