Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa pemilik FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan, yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selaasa (28/6/2022).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 20 saksi dihadirkan di ruang persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan keberadaan mereka sebagai admin di FX Family, dimana setiap dari mereka menyetorkan uang dalam jumlah jutaan hingga miliaran rupiah baik kepada Rinto maupun istrinya. Dari pengakuan-pengakuan tersebut mereka berharap uang mereka bisa kembali meskipun hal itu hanya sebagai modal yang awalnya mereka setorkan.
Seperti pengakuan salah satu saksi, dimana dari uang yang dikumpulkan dari para member dan keluarga dekatnya, hingga saat ini masih ada sekitar Rp 5 miliar yang belum kembali. Ketika ditanyakan majelis hakim soal pertanggungjawabannya sebagai admin, saksi tersebut masih berharap uang itu bisa kembali sebagaimana yang dijanjikan Rinto.
Adapun total uang pribadinya yang disetorkan ke Rinto sejak tahun 2020 itu sekitar Rp 1 miliar, dimana uang itu didapatkannya dari hasil menjual dan menggadaikan kendaraan, meminjam di bank.
“Mohon izin yang mulia, hingga detik ini saya masih berfikiran baik bahwa uang itu bisa kembali,” ucap saksi tersebut.
Begitu halnya dengan saksi bernama Meta. Saksi yang diketahui merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian tersebut merupakan admin yang bergabung di FX Famili sejak Maret 2021. Saksi Meta dalam keterangannya mengaku merupakan member dari terdakwa Sulsilyanty Baderan, yang awal-awalnya dibujuk dengan kata-kata ‘Tinggal Meta yang belum ikut di FX Family’.
“Awalnya saya memang tidak mau pak Majelis Hakim. Tapi karena dia (baca: Sulsilyanty Baderan) yang datang ke saya langsung, jadi saya ikut bergabung dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen. Setoran awal saya sedikit. Jumlahnya Rp 5 juta, lalu lebih dari Rp. 1 miliar. Total keseluruhan dengan sekitar 500 member berjumlah Rp. 46 miliar,” ucap saksi Meta.
Dirinya menjelaskan juga, sebulan setelah menjadi member-nya Sulsilyanty Baderan, dirinya menjadi admin. Dari sekitar 500 member yang di pegang oleh saksi Meta itu sudah termasuk keluarganya.
Ditanya Majelis Hakim berapa jumlah uang yang telah kembali, saksi Meta mengatakan sekitar Rp. 12 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 34 milar belum kembali, dengan rincian ada yang belum pernah menerima. Ada yang sudah sekali, dua kali, dan tiga kali sudah menerima. Diakhir keterangan dirinya mengatakan, ratusan member yang ada dibawanya itu hingga saat ini masih menagih uangnya.
“Yang pasti pak hakim, hingga saat ini para member masih menagih uangnya kepada saya,” tutup Meta.
Pewarta : Lukman.