Gorontalo, mimoza.tv – Satgas Waspada Investasi (SWI0 kembali mengingatkan warga masyarakat untuk hati-hati dan tidak terlibat atau ikut dalam bisnis yang menggunakan aplikasi bernama Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power Energy. SWI menegaskan, aplikasi yang saat ini bernama Energi Hijau tersebut merupakan platform investasi yang illegal.
Kepala Bagian Pengawasan Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulutgomalut Ahmad Husain, saat dihubungi awak media ini menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berbagai macam investasi yang ditawarkan,dimana keuntungannya fantastis dan menggiurkan. Apa lagi ada narasi bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini OJK.
“Ini tidak benar. Ini penipuan, apalagi bawa-bawa logo OJK. Kami tidak pernah memberi ijin kepada institusi ini karena bukan lingkup kewenangan, dan bukan jasa keuangan,” ujar Ahmad Husain.
OJK lanjut dia, tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Hal yang utama kata dia adala 2L, yakni legalitas dan logis.
Dijelaskannya, untuk legalitas itu sendiri berupa perizinan apakah badan hukumnya berizin, legal, atau kegiatan usahanya memiliki izin juga. Sebaliknya kata dia, jika memang sebuah investasi sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, belum tentu investasi tersebut bisa dikatakan legal atau memenuhi persyaratan. Sebab ada juga perizinan terkait suatu investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dari pengamatan mimoza.tv, aplikasi dengan nama Energi Hijau dari developer Iron Circle Studio ini masih bisa ditemukan di Play Store, dimana rating dan ulasannya didominasi oleh bintang satu.
Dalam aplikasi itu tidak ditemukan keterangan terkait dengan info perusahaan, mekanisme dari investasi, serta pe5rizinan tertentu yang sudah didapat.
Olehnya OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai segakla macam modus dari investasi bodong, pinjaman online illegal, simpan pinjam illegal, maupun aplikasi trading illegal lainnya lewat aplikasi.
Pewarta : Lukman.