Gorontalo, mimoza.tv – Belum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Namun dikabarkan, sekitar 16 ribu warga Gorontalo tertipu dengan investasi bodong berkedok trading forex yang bernama Enel Energi Hijau atau Enel Green Power.
Informasi yang mimoza.tv kutip dari Gorontalopost.id, sekitar 16 ribu member yang ikut investasi di enel itu ada yang dari kalangan ibu rumah tangga, pekerja swasta, hingga ASN, dengan total dana masyarakat yang terkumpul sekitar Rp. 10 miliar.
Member yang ikut investasi Enel ini dijanjikan keuntungan sekitar 2 persen setiap harinya selama kurun waktu 200 hari. Infestasi bodong itu juga menawarkan beberapa paket, mulai dari Rp50 ribu hingga paket yang paling tinggi sebesar Rp. 100 juta.
Adapun keuntungan yang bisa di dapat dalam bisnis bodong itu tergantung berapa jumlah uang yang diinvestasikan. Contohnya jika ikut paket Rp. 50 ribu saja, maka keuntungannya per hari sebesar seribu rupiah. Bila ada promo, maka keuntungan yang didapat per harinya bisa sampai Rp. 2.000. Sementara untuk member yang yang ikut paket sebesar Rp. 100 juta, maka keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp. 2 juta. Sementara untuk penarikan keuntungannya sendiri minimal Rp. 55 ribu, dengan potongan pajak sebanyak 10 persen.
Manager Enel Gorontalo, Dwi Riana Handayani Ishak dalam keterangannya seperti yang minoza.tv kutip dari Gorontalopost.id mengaku awalnya bisnis investasi yang dia ikuti itu mulanya berjalan mulus. Namun sayang, beberapa hari belakangan ini banyak member yang mengeluh lantaran uang uang keuntungan mereka tidak bisa di Tarik, dan bahkan aplikasinya pun sudah tidak bisa di buka lagi. Dwi pun mengaku menjadi bahan cercaan para member.
Kejadian di Gorontalo ini juga serupa dengan yang terjadi di daerah lainnya, dimana aplikasi penghasil uang besutan Circle Studio yang bisa di undul lewat Play Store ini sejak hari Selasa (5/7) sudah tidak bisa di buka. Akibatnya, para pengguna aplikasi Enel Energi Hijau ini memuntahkan kekesalannya .
Akun Gemoy_donuts&bakery misalnya. Akun tersebut mengatakan ia bersama istrinya tertipu investasi tersebut.
“Gak bisa narik..di bawah 20jt, tapi narik 35jt pun tetap gak bisa. Walaupun keterangannya sukses Tarik..tapi tidak bisa masuk rekening..Sekarang aplikasi tidak bisa di buka..Hilang sudah semua uang…menikmati sepeserpun belum. Di Youtube Dll pun sudah ada testi2 tertipu..Semua tertipu,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan warga masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan bermacam tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Bahkan, Kepala Bagian Pengawasan Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulutgomalut Ahmad Husain menghimbau agar warga masyarakat untuk waspada, dengan memperhatikan 2L, yakni Legalitas dan Logis.
“Untuk legalitas itu sendiri berupa perizinan apakah badan hukumnya berizin, legal, atau kegiatan usahanya memiliki izin juga. Sebaliknya jika memang sebuah investasi sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, belum tentu investasi tersebut bisa dikatakan legal atau memenuhi persyaratan. Sebab ada juga perizinan terkait suatu investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya,” terang Ahmad Husain.
Pewarta : Lukman.