Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) yang mengalami kekerasan pada saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7/2022).
Dimana diketahui, ke dua jurnalis tersebut diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.
“AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat kedua wartawan itu sedang meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, dalam rilisnya, Jumat (15/2022).
Bahkan pihaknya juga mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Menurut Ade, jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
Hal senada juga diungkapkan Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto. Dirinya menilai, tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Kata Afwan, bagi pelaku yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999 itu, bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.
Terkait peristiwa itu, baik AJI Jakarta maupun LBH Pers mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
Sebelumnya, dua jurnalis tersebut tengah melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara. Seperti yang diketahui, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Kompleks Polri. (rls/kuk).