Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sedikitnya 932 botol minuman keras diamankan aparat Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Kamis siang (30/3), dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Ratusan botol miras ini disita dari 3 toko, akibat tidak memiliki surat izin penjualan minuman beralkohol.
Menindak lanjuti Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Otanaha Tahun 2017 yang digelar secara serentak selama 21 hari, Polres Gorontalo Kota gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, seperti minuman keras, prostitusi, judi hingga peredaran narkoba.
Personil Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, kembali menyita sedikitnya 932 botol minuman keras dengan berbagai merek, dari 3 agen pengecer minuman beralkohol.
“Dalam Operasi Pekat kali ini kami berhasil menyita 932 botol minuman keras dari berbagai merek. Penyitaan ini kami lakukan karena tidak memiliki izin penjualan, dan rencana akan segera kami musnahkan setelah Operasi Pekat Otanaha 2017 berakhir,” ungkap Kompol.Pietmon Tamalawe, Kabag Ops Polres Gorontalo Kota.
Kedepannya, pihak Kepolisian rencananya akan kembali menyisir kios dan toko penjualan minuman keras, hingga ke tempat-tempat prostitusi yang ada di Kota Gorontalo, guna memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Pihak Kepolisian juga meminta warga untuk berpartisipasi dalam memberantas maksiat di Kota Gorontalo.