Gorontalo, mimosa.tv – Beberapa hari belakangan ini isu soal minimnya gaji dosen di Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo mencuat di media. Namun belakangan isu tersebut ditepis oleh Rekror Unisan Gorontalo, Abdul Gaffar Latjoke.
Dalam konferensi Bersama awak media Latjoke menjelaskan, bahwa sanya penerapan gaji dosen di kampus yang dipimpinya itu sudah diatur dalam undang-undang dosen dan guru, sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Ayat 1 tentang gaji dosen dan tunjangannya.
Media yang memuat soal gaji itu menurutnya hanya melihat berdasarkan SK pengangkatan dosen yang memang hanya mencantumkan gaji pokok saja, dan tanpoa tunjangan. Hal itu menurut dia, sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Titjen DIKTI.
“Kalau memang kita lihat Rp1.3 juta itu memang rendah. Tapi jangan lupa, kami itu ada aturan dari DIKTI. Dalam sistem penggajian berdasarkan DIKTI itu ada dua, yaitu perguruan tinggi negeri itu besarnya gaji dan tunjangan itu ditetapkan oleh pemerintahdan gaji untuk perguruan tinggi swasta,” ujar Latjoke, Selasa (2/8/2022).
Gaji untuk perguruan tinggi swasta itu lanjut dia, adalah itu kesepakatan antara yayasan dengan dosen pada saat masuk.
“Jadi gaji di setiap yayasan itu berbeda-beda sesuai kemampuan yayasa. Untuk membayar gaji yang bersangkutan tidak ada yang sama. Terkait dengan perincian perincian secara mendasar penghasilan yang diterima dosen, yang pertama ada gaji pokok. Kemudian ada tunjangan keluarga yang ada dua macam. Yang belum berkeluarga Rp 300 ribu dan yang sudah berkeluarga Rp 450 ribu,” imbuhnya.
Latjoke juga menambahkan, di kampus yang sudah berdiri kurang lebih 30 yahun itu ada juga tunjangan fungsional yang bervariasi, mulai dari asisten ahli yang besarannya mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu.
Tunjangan lainnya kata dia, adalah tunjangan jabatan seperti sekretaris program studi, ketua jurusan atau ketua program studi dan wakilnya, serta tunjangan kendaraan dinas dosen dan sebagainya.
Pewarta : Lukman.