Gorontalo, mimoza.tv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdi Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Sigit menyampaikan, sebelumnya pada pagi hari Timsus yang dibentuknya itu telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan FS alias Ferdi Sambo sebagai tersangka.
Meski sudah menetapkan status tersangka kepada mantan Kadiv Propam, namun saja Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Ferdi Sambo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Kapolri Sigit juga menyampaikan, terkait dengan pengungkapan peristiwa di Duren Tiga itu merupakan komitmen Polri dan juga menjadi penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntansi.
“Bapak Presiden menyampaikan dan mengingatkan untuk jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolri Sigit.
Sebelumnya Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
Pewarta : Lukman.