Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik di Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020, Rabu (10/8/2022).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, tersangka Helmy merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.
Tersangka IPH kata dia, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050 rupiah, dari total hibah sebesar RP. 1.5 miliar.
“Rician penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD itu diantaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar 70 Juta,” ujar Fahmudin.
Dirinya menjelaskan juga, adanya penggunaan dana hibah untuk perjalanan anggota AMSG ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan caffe milik IPH senilan 20 Juta, serta penggunaan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip senilai 1 sampai 5 juta Rupiah dengan beberapa kali pengambilan gambar video.
“Selain itu tersangka juga menggunakan dana hibah untuk kegiatan AMSG dibeberapa lokasi senilai 250 Juta Rupiah, serta menerima dana dari Vicry Akbar Naue, hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengatahuan dari KONI. Yang bersangkutan menggunakan dana hibah terebut tidak sesuai dengan NPHD,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fahmudin menegaskan, IPH alias Helmy memerintahkan Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020, untuk membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya,
“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar 357.030.050 rupiah, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” bebernya.
Kata Fahmudin, tersangka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 1-20 Agustus 2020. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tutup Fahmudin.
Pewarta : Lukman.