Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akhirnya menerima tiga tersangka kasus tewasnya ASK, seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kota Gorontalo beberapa bulan lalu.
Ke tiga tersangka yang diserahkan oleh aparat Polda Gorontalo itu masing-masing; SI alias Nenek Aril, SWA alias Yuni, dan KK alias Kendi.
Pihak Kejari Kota Gorontalo menjelaskan, ke tiga tersangka itu untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 19 Agustus.
Terhadap tersangkan SI alias Nenek Aril, dan tresangka SWA alias Yuni kata Kejari Kota Gorontalo, penahananya di Rutan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. Sementara untuk tersangka KK yang tak lain adalah ayah kandung korban, akan dilakukan penahana di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Kasus yang sempat menggegerkan ini disebabkan kekesalan para tersangka terhadap bocah perempuan tersebut yang nakal dan susah makan.
Para tersangka yang tak lain adalah ayah kandung, ibu tiri dan nenek korban tersebut mengaku kesal dan menganiaya bocah tersebut hingga tewas.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari CNNIndonesia.com, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval, kala itu menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ayah korban menendang dan memendang korban hingga terjatuh. Tak hanya itu saja, tersangka KK juga membiarkan anaknya tersebut saat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sang nenek dan ibu tiri korban.
Masih mengutip sumber yang sama, tersangka SWA yang tak lain adalah ibu tiri korban, melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban yang mengambil uang Rp. 5000, serta memukul tangan korban menggunakan sikat pemebersih kamar mandi.
Tak hanya itu saja, tersangka SWA juga memukul pantat korban, dan melakukan penamparan ketika korban susah untuk makan.
Sementara tersangka SI yang tak lain adalah nenek dari korban, kerap memukul korban dengan menggunakan sikat kamar mandi, serta pernah menyulut api rokok ke bagian tangan dan punggung korban.
Bahkan lebih sadis lagi, sang nenek korban kata Nauval memukul bagian kemaluan sebelah kiri menggunakan sikat kamar mandi, menggigit bagian tangan sebelah kiri dan pantat sebelah kanan. Tersangka juga mencubit perut korban hingga mengakibatkan memar di bagian perut, dimana hak itu dilakukan secara berulang kali.
Pewarta : Lukman.