Gorontalo, mimoza.tv – lama tak terdengar kabarnya, Penyidik di Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo akhirnya menetapkan Rahmat Is Ambo sebagai DPO dalam kasus tindak pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat, Kamis (25/8/2022)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rahmat yang dikenal sebagai raja Forex di Gorontalo itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
Pelaku kata Wahyu, mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya.
“Tetapi dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan bahwa Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan. Namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu penyidik telah menerbitkan DPO terhadap tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.
Kepada masyarakat Kombes Pol. Wahyu menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person 082293891583.
Terakhir dirinya menambahkan, keberadaan Rahmad Ambo berpindah-pindah tempat. Mulai dari Pekan Baru, Riau, Kelurahan Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan Kelurahan Pelalo, Kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu.
Pewarta : Lukman.