Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan kebijakan baru tentang orang yang bepergian menggunakan moda transportasi udara, yang sudah mulai diberlakukan sejak tanggak 29 Agustus 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub itu pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga atau booster sebagai syarat naik pesawat terbang.
SE Kemenhub Bomor 82 Tahun 2022 itu sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keteranagn tertulisnya menyampaikan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN 18 tahun keatas wajib mendapatkan vaksin booster.
PPDN berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Namun untuk usia 6 -17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Selain itu, yang dikecualikan terhadap syarat vaksinasi adalah usia di bawah 6 tahun, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
“Jika persyaratan diatas telah dipenuhi, maka PPDN tidak perlu menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protocol kesehatan yang ketat,” ujar Nur.
Sementara bagi PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid, sambung dia, dikecualikan terhadap syarat vaklsinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau antigen, namun tetap menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Terakhir Nur juga meminta agar SE terbaru itu dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan, serta dilakukan pengawasan. Dan dengan berlakunya SE terbaru itu, maka SE Menhub Nomor 77 Tahun 2022 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pewarta: Lukman.