Gorontalo, mimoza.tv – Mejelas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materiil tentang Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers, yang digelar pada hari Rabu (31/8/2022).
“Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Usman Anwar selaku pimpinan sidang.
Dalam sidang itu juga majelis hakim MK membantah beberapa argument yang diajukan oleh pemohon, seperti tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dimana dalam hal ini tidak ada intervensi baik dari pemerintah maupun Dewan pers.
Demikian juga tentang gugatan atas Uji Kompetensi Wartawa (UKW). MK menyatakan, hal tersebut merupakan persoalan konkrit dan bukan merupakan norma atau aturan. Selainn itu juga persoalan ini sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menaggapi putusan MK itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku, pihaknya bersyukur bahwa ke Sembilan majelis hakim telah menjalankan tugasnya dengan bersikap adil.
“Hal ini juga memandakan bahawa tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 hurup (f) dari Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945,” ucap M Agung sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari sukabumiupdate.com
Justeru kata dia, pasal-pasal dalam UU Pers tersebut sinkron dengan UUD 1945.
Sementara itu, Ninik Rahayu selaku anggota Dewan pers mengatakan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalam masalah konkti saja =dan buka merupakan norma.
Dirinya pun menghimbau agar konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan, dimana masukan tyersebut akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers itu sendiri.
Sebelumnya Uji Materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso, yang diajukan ke MK pada 12 Agustus 2021.
Pewarta : Lukman.