Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak empat petani sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (2/9/2022). Oleh polisi, ke empat petani tersebut dibawa menggunakan mobil PT. Agro Artha Surya menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari.
Hijrah Ipetu, selaku Juru bicara petani sawit Pangeya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, proses penjemputan itu dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, dimana seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani. Tanpa prosedur yang jelas, polisi tersebut memaksa petani untuk naik ke mobil dan akan dibawa ke Polsek.
“Proses penjemputan empat petani ini berlangsung cepat. Anggota polisi sama sekali tidak mau menjelaskan perihal penjemputan tersebut. Katanya, dia (baca : polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah.
Hijrah mempertanyakan juga, soal penggunaan fasilitas perusahaan yang menurutnya sudah jelas mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan perusahaan, alih-alih dengan para petani yang butuh diayomi.
Padahal lanjut dia, sehari sebelum penjemputan penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boalemo untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan, dan penyidik mengiyakan.
“Polisi tersebut tidak mau keluar dari mobil. Begitu juga dengan supir yang diketahui merupakan supir yang bekerja untuk perusahaan. Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun dia tetap menolak. Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek,” tegas Hijrah
Sebelumnya, Endang, sala seorang petani yang menolak dijemput menyampaikan persoalan itu berawal dari dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022. Total, ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.
Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo Saiful Kamal membantah bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Dirinya bersikukuh bahwa tidak ada penjemputan secara paksa.
“Karena kalau ada pemaksaan mungkin sudah berdarah-darah waktu dijemput. Ini kan komunikasi ketika kami tanyakan apakah bersedia kepada yang bersangkutan untuk diambil keterangan katanya bersedia. Sebenarnya sudah ada panggilan itu, sudah ada panggilan pertama untuk kita periksa di Polres. Kita tunggu di Polres, karena kita pikir Polres terlalu jauh maka kita buat panggilan di Polsek Wonosari,” kata Saiful
Pihaknya juga mengaku sudah menunggu kehadiran para terlapor. Namun pada saat dilakukan komunikasi, pihaknya mendapati bahwa ada pihak-pihak yang mencoba untuk menghalangi proses pengambilan keterangan.
“Ditunggu-tungu di Polsek tidak hadir, coba kita cek dirumahnya apa hambatannya. Pas kita tanya ternyata ada yang menghalangi. Makanya ini yang kita khawatirkan sebenarnya tentang ada pihak-pihak yang menghambat proses pengambilan keterangan, dan jangan sampai seperti itu,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap ke empat petani itu Saiful menjelaskan, saat ini sudah berada di dirumah karena sudah selesai pemeriksaan.
Dirinya pun membantah adanya isu tentang pihak Penyidik Polres Boalemo difasilitasi oleh pihak perusahaan.
“Kebetulan di Polsek itu sedang ada pemeriksaan pelapor dari perusahaan sawit. Kemudian anggota kami datang dari Tilamuta dengan mobil ceper. Karena jalan di Wonosari itu berbatu dan dia rasa tidak memungkinkan ,dan kebetulan di Polsek itu ada mobil perusahaan, maka dipinjam. Cuma sebatas itu saja sebenarnya sih. Tidak ada niatan menjemput, tidak ada niatan menangkap, dan apalagi melakukan pemaksaan seperti itu. Saya rasa tidak sejauh itu lah,” tutup Saiful.
Pewarta : Lukman.