Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang jadwanlya di putus pada hari Rabu (7/9) kemarin, di tunda pelaksanaannya pada Selasa (13/9) pekan depan.
Namun saja, di sisi lain proses hukum kasus tersebut, terinformasi Ketua DPRD Provinsi DKI Jakatra, Prasetyo Edi Marsudi menghubungi Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika.
Terkait dengan informasi tersebut Adhan Dambea mengatakan, informasi adanya komunikasi antara Prasetyo dan kapolda Gorontalo itu terkait dengan kunjungan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo ke sejumlah lembaga di Jakarta.
“Benar teman-teman di DPRD khususnya di Badan kehormatan mengadakan kunker yang diawali dengan menemui Kompolnas. Hari ini mereka (baca : BK) juga melakukan kunker ke DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh ketuanya, Pak Prasetyo Edi Marsudi,” ucap Adhan saat diwawancarai Kamis (8/9).
Dalam kunker di Kompolnas maupun DPRD DKI Jakarta itu lanjut Adhan, BK yang dipimpin oleh Arifin Djakani membicarkan perihal tafsiran hak imunitas yang dimiliki DPRD.
“Pak Prasetyo Edi Marsudi ini juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia. Jadi ketika pertemuan itu berlangsung, beliau (baca : Prasetyo) langsung menghubungi Kapolda Gorontalo untuk mempertanyakan soal kasus saya yang sudah mau di putus pekan depan ini. Beliau merasa heran dan bahkan mempertanyakan mengapa kasus ini sampai ke tahap P21,” ujarnya.
Sambung Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dalam komunikasi itu juga Praseto menjelaskan ke Kapolda Gorontalo bahwa anggota dewan itu punya hak dalam legislasi, anggaran dan pengawasan, serta hak imunitas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang.
Adhan mengatakan, dirinya merasa bersyukur dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Pak Prasetyo Edi Marsudi. Dari pembicaraan itu kata dia, ada kesepakatan untuk hal-hal seperti kasus yang menimpa dirinya itu akan jadi atensi dan dibicarakan di tingkat Forkopimda.
“Artinya, sebelum ada komunikasi antara keduanya ini terjadi, baik proses di Polres maupun di Polda itu saya sudah jelaskan soal wewenang Anggota DPRD. Karena kita diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 122. Tetapi ini tidak diindahkan oleh penyidik. Bahkan saya sampai bilang tolong dihadirkan juga ahli hukum tata negara. Karena saya anggota dewan, maka ada hubungannya dengan ahli tata negara dan bukan ahli pidana yang selama ini mereka gunakan,” tutur Adhan.
Terakhir dirinya memberikan apresiasi kepada BK DPRD Provinsi Gorontalo yang menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ketua DPRD DKI Jakarta, guna membicarkan tafsiran hak imunitas yang dimiliki DPRD.
“Saya menilai, perjalanan dinas Pak Arifin Djakani bersama Anggota BK lainnya ini bukan perjalanan yang biasa-biasa saja, tapi benar-benar menyentuh semua anggota dewan. Tidak hanya Aleg provinsi. Tapi perjalanan beliau ini juga menyentuh kepentingan Aleg di Kabupaten dan kota, bahkan DPR RI. Bukan kepentingan mereka pribadi, bukan kepentingan saya, tetapi menyangkut seluruh Aleg secara nasional,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.