Gorontalo, mimoza.tv – Dalam kurun waktu sebulan ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap 6 orang, terkait dengan dugaan korupsi pada program kredit Briguna BRI Unit Aloei Saboe tahun anggaran 2019 dan 2020.
Diantara ke 6 orang yang dilakukan penahanan dalam dugaan kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 766 juta tersebut, salah satunya merupakan Kepala BRI Unit Aloei Saboe.
Terkait dengan adanya kasus tersebut, Muh. Taswin Tadjuddin selaku Pemimpin Cabang (Pimcab) BRI Gorontalo dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. BRI kata dia, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Hal tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan nasabah kepada BRI,” tulis Muh. Taswin yang diterima wartawan media ini, Kamis (6/10/2022).
Poin terakhir kata dia, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
Sebelumnya pada 23 September 2022 lalu, Kejari Kota Gorontalo menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial AG dan AD dalam kasus dugaan korupsi kredit Briguna di Bank BRI Unit Aloei Saboe, Kota Gorontalo. Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi, saat itu menyampaikan, modus dari kedua tersangka ini memasukkan dokumen-dokumen untuk pengajuan hingga kredit tersebut dicairkan.
Berselang tiga hari kemudian tau tepatnya pada Senin (26/9), Kejari Kota kelakukan penahanan terhadap HM, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala BRI Unit Kota Barat. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James F. Fade kala itu mengatakan, ditangkapnya tersangka HM tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni AG dan AD.
Selanjutnya pada Senin (3/10), Kejari Kota Gorontalo kembali menahan 3 tersangka masing-masing IY (52), NAR (39) dan EL (43). Waktu itu pihak Kejari Kota Gorontalo menjelaskan, tersangka NAR merupakan seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bone Bolango. Tersangka EL merupakan ASN di Dinas Pertanian Pemkab Bone Bolango, dan tersangka IY merupakan seorang wiraswasta.
Pewarta : Lukman.