Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

by Lukman Polimengo
Oktober 12, 2022
Reading Time: 2 mins read
597 6
A A
0
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Ariyanto K. Yusuf alias Rinto, boss atau pemilik investasi trading forex FX Family, Rabu (12/10/2022).

Rinto yang juma merupakan seorang mantan anggota polisi yang pernah berdinas di Polsek Paguwat, Kabupaten Pohuwato ini dinyatakan terbukti bersalah, telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap Rustam, SH selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Baca juga

OTW Gorontalo, Rahmad Ambo Dikabarkan Tiba Pagi Ini

Belum Sehari Setelah Ditetapkan Buron Polda Gorontalo, Rahmad Ambo Tertangkap di Riau

Selain itu, dalam pembacaan putusan juga Rinto diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 miliar. Bila denda terswebut tak mapu dibayarkan, boss FX Family tersebut diwajibkan menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang tersebut juga diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Rinto itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menututnya 10 tahun penjara.

Pada persidangan itu juga najelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada istreri Rinto, Sulsilyanty Baderan. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 9 tahun penjara.

Sulsilyanti juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 10 miliar, sama dengan denda yang dikenakan kepada suaminya, Rinto K. Yusuf. Dan apabila tidak mampu membayar denda, sang istri itu juga diwajibkan menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Rinto bersama isterinya tersebut mencuat dan sempat menghebohkan public setelah sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat pada bulan Desember 2021. Warga yang mengaku member FX Family itu menuntut pertanggung jawaban Rinto lantaran tengat waktu janji pencairan investasi sudah lewat.

Pewarta : Lukman.

Tags: fx familyinvestasi bodongRinto

Berita Terkait

OTW Gorontalo, Rahmad Ambo Dikabarkan Tiba Pagi Ini

Agustus 29, 2022
Belum sehari ditetapkan sebagai buron Polda Gorontalo, pemilik investasi bodong tersebut berhasil di tangkap oleh anggota Buser Polsek Bukit Raya beserta anggota Resmob Polda Riau, juga pihak IBF Pekanbaru, di Perumahan Villa Permai Pekanbaru, Jalan Delima Panam, Provinsi Riau pada Kamis (25/08/2022) pukul 23.30 WIB. Foto : Istimewa.

Belum Sehari Setelah Ditetapkan Buron Polda Gorontalo, Rahmad Ambo Tertangkap di Riau

Agustus 26, 2022

Raja Forex Gorontalo Kini Berstatus Buronan Polisi

Agustus 25, 2022

Duh, 16 Ribu Warga Gorontalo Tertipu Investasi Bodong Enel

SWI Ingatkan Warga Akan Investasi Bodong Enel Green Power

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version