Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Ariyanto K. Yusuf alias Rinto, boss atau pemilik investasi trading forex FX Family, Rabu (12/10/2022).
Rinto yang juma merupakan seorang mantan anggota polisi yang pernah berdinas di Polsek Paguwat, Kabupaten Pohuwato ini dinyatakan terbukti bersalah, telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap Rustam, SH selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Selain itu, dalam pembacaan putusan juga Rinto diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 miliar. Bila denda terswebut tak mapu dibayarkan, boss FX Family tersebut diwajibkan menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang tersebut juga diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Rinto itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menututnya 10 tahun penjara.
Pada persidangan itu juga najelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada istreri Rinto, Sulsilyanty Baderan. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 9 tahun penjara.
Sulsilyanti juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 10 miliar, sama dengan denda yang dikenakan kepada suaminya, Rinto K. Yusuf. Dan apabila tidak mampu membayar denda, sang istri itu juga diwajibkan menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Rinto bersama isterinya tersebut mencuat dan sempat menghebohkan public setelah sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat pada bulan Desember 2021. Warga yang mengaku member FX Family itu menuntut pertanggung jawaban Rinto lantaran tengat waktu janji pencairan investasi sudah lewat.
Pewarta : Lukman.