Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan kisruh rapat pembahasan APBD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengungkapkan, sebenarnya awalnya pihaknya hadir mulai hari Senin (19/9/ 2022), dimana masuk surat pengantar untuk KUAPPS untuk pengantar APBD yang meminta sidang paripurnanya digelar siang hari. Namun karena mendadak, kata dia lewat rapat pimpinan fraksi itu digeser ke hari Selasa atau keesokan harinya.
Di geser ke esokan harinya itu kata dia tidak memperoleh persetujuan lantaran Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo sudah harus ke Jakarta.
“Kami tidak tahu juga beliau (baca : Nelson) ada urusan apa di Jakarta. Tetapi kalau memang beliau ingin mendahulukan kepentingan rakyat, harusnya bertahan dulu sampai besok hari selasa . Tetapi beliau berangkat sehingga aktivitas perubahan ini tertunda pengantarnya minggu depan, hari Senin tanggal 26 September,” kata Irwan saat menjadi narasumber di acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang tayang di Mimoza Tv, Senin (24/10/2022) malam.
Pada saat itu setelah rapat pimpinan fraksi, lanjut dia, ditindaklanjuti rapat badan musyawarah menentukan pengantar APBD itu dilakukan tanggal 26 September jam 09.00 pagi.
“Seiring perjalanan waktu, pada saat sudah menghadapi Paripurna itu tiba-tiba Ketua DPR-nya telepon, sms ke teman-teman bahwa Paripurna ini mau dirubah ke jam 8 malam. Alasannya pak Bupati belum ada di jam itu. Inti SMS Ketua DPRD itu kami semua setuju,” imbuhnya.
Lanjut Irwan, seharusnya pada saat itu disetujui maka digelaran rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk merubah lagi jadwal bahwa akan dilaksanakan malam. Tetapi sampai dengan waktu Paripurna Bamus ini tidak ada rapat sama sekali. Sehingga kata dia, menurut F16 Paripurna malam itu ilegal karena tidak dirubah oleh Bamus.
Sebenarnya ada saat Paripurna berlangsung kata Irwan, interupsi semua meminta waktu jedah 5 atau 10 menit untuk menetapkan perubahan. Namun kata dia, hal itu sama sekali tidak pernah di gubris oleh Ketua DPRD.
“Malah dengan sepihak kita masih berdebat, dengan sepihak menuruti kemauan Fraksi PPP yang menyatakan bahwa tetap lanjut. Maka ketukan palu itu menimbulkan kemarahan dari Wakil Ketua II DPRD yang saat itu ngin memberi saran. Tetapi ditolak oleh Ketua DPRD. Sehingga mulai dari situlah awalnya kisruh tersebut. Alasannya bahwa itu kan sudah dilakukan lama dan sudah kebiasaan. Pertanyaannya, berarti selama ini Ketua DPRD melakukan kegiatan-kegiatan di DPRD secara illegal,” tegasnya.
Karena kata dia, rapat Banmus itu menghasilkan daftar hadir secara administrasi, termasuk harus ada berita acaranya. Secara administrasi harus dihasilkan dan itu ketentuan Tatib, diatur melalui Banmus.
“Pasal 101 itu jelas mengisyaratkan bahwa semua kegiatan rapat di DPRD di agendakan lewat Banmus. Nah kisruh itu terjadi maka kami langsung ke ruangan Wakil Ketua, berharap ada penyelesaian masalah. Tetapi sampai selesai Paripurna tidak ada solusi,” tutup Irwan.
Pewarta : Lukman.