Gorontalo, mimoza.tv – Agenda reses Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kali ini adalah mengadakan kunjungan ke Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Senin (7/11/2022).
Dalam kunjungannya yang di terima langsung oleh Kepala Inspektoran Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, Aleg Dapil Kota Gorontalo itu menyampaikan soal kondisi keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, yang belakangan kata dia dipertanyakan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Yang perlu digarisbawahi ini bukan pengeluhan pegawai atau ASN, tetapi ini pertanyaan mereka. Pada dasarnya mereka ini ikhlas di potong dari gaji. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah kemana uang ini, yang kalau di total ada sekitar Rp. 800 juta tiap bulan,” ucap Adhan.
Terkait kedatangannya sendiri di Inspektorat, Adhan menjelaskan, hal itu lantaran Inspektorat sendiri selaku institusi yang berhak memeriksa kondisi keluangan instansi lainnya.
“Beliau (baca : Inspektorat) sendiri pernah mendapatkan tantangan dan bahkan Baznas tidak mau menerima pemeriksaan. Alasan Baznas harus auditor syariah yang boleh memeriksa mereka,” ujarnya.
Sementara kata mantan Wali Kota Gorontalo ini, setiap tahunnya ada dana hibah sampai Rp. 500 juta untuk gaji Baznas. Maka menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan audit. Belum lagi kata dia, dipotongnya gaji para asn tersebut adalah Peraturan Gubernur.
“Karena ini dipungut dari uang gaji para pegawai, maka menjadi suatu kewajiban bagi Inspektorat untuk memeriksa. Kalau diperiksa oleh auditor syariah, maka itu persoalannya lain lagi. Maka dari itu saya minta Baznas ini terbuka. Bila perlu diberitakan tiap hari, dana yang masuk berapa, trus digunakan untuk apa. Harus transparan. Karena ini menyangkut amanah para pegawai,” tegas Adhan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel menyampaikan bahwa seperti yang disampaikan oleh Adhan Dambea itu bahwa dana yang dikelola oleh Baznas itu merupaka dana umat dalam hal ini pegawai yang ada di lingkungan Provinsi Gorontalo. Jumlahnya kata dia, sekitar enam ribuan yang dipotong lewat gaji maupun TPT.
“Bertepatan sat ini ada pelantikan pengurus Baznas yang baru. Harapan beliau (baca : Adhan) tentunya pengurus yang baru ini, pengelolaan dana Baznas ini harus akuntabel dan transparan. Apa lagi pemotongan ini diatur lewat regulasi Peraturan Kepala Daerah. Karena yang namanya potongan itu tidak diatur lewat regulasi atau aturan, namanya pungli,” ucap Sukri.
Peraturan Kepala Daerah itulah lanjut dia, yang menjadi payung hukum.
“Harapan kita semua, dana yang dikelola ini bermanfaat atau dikembalikan lagi kepada umat. Paling tidak, para pegawai yang memberikan amanah ini tau arah penggunaannya. Kami selaku inspektorat punya kewajiban untuk melakukan pengawasan, karena dananya ini hibah,” imbuhnya.
Sukri menegaskan juga, sesuai permintaan Biro Pemerintahan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kas Baznas sebelum pengurus yang baru tersebut menjalankan tugasnya.
Pewarta : Lukman.