Gorontalo, mimoza.tv – Setelah empat tahun menjadi buronan atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menangkap jenita Esther Tambuwun alias They, di Kelurahan teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tim yang dipimpin oleh Koordinator Hendi Arifin, didampingi oleh Kasi A, I Dewa Ketut Agung Iudara, SH, Kasi E Norvina A.Anggowa, serta dibantu oleh tim intelijen Kejati Sulut dan Tim Intelijen Kejari Manado itu berhasil mengamankan They, yang saat itu berada dikediamannya.
Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan ini menyampaikan, They merupakan terpidana kasus tindak pidana Narkotika yang diputus PN Gorontalo, dengan putusan nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018. Amar putusannya kata Dadang, yakni menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
“Dalam amar putusan juga, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama satu tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” ucap Dadang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata dia, telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan pidananya.
Namun yang bersangkutan kata dia, tidak juga memenuhi panggilan tersebut, dan bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Goronatalo kepada Kejati, maka Kajati Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tabur melakukan pencarian terhadap terpidana Ethey,” imbuhnya.
Dadang juga menjelaskan, pada saat diamankan terpidana Ethey itu kooperatif, oleh karena tim tabur Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Sulut melakukan langkah-langkah persuasif agar terpidana bersedia melaksanakan eksekusi putusan PN Gorontalo.
Selanjutnya kata Dadang, pukul 12.25 WITA Tim Tabur Kejati Gorontalo, tim intelijen Kejati Sulut dan Jaksa P-48 membawa terpidana ke RS Bhayangkara Polda Sulut untuk pelaksanaan eksekusi, dan bahkan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi eksekusi.
Dadang juga menambahkan, hingga saat ini Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Dadang.
Pewarta : Lukman.