Boalemo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya 11 orang warga dibui karena menebang pohon karet milik perusahaan Tolangohula, kini muncul pertanyaan soal izin perkebunan karet milik PG Tolangohula tersebut belum mengantongi izin.
Permasalahan perusahaan pabrik gula PT.PG Tolangohula dengan masyarakat Kabupaten Boalemo, kembali dibahas oleh pemerintah bersama unsur musyawarah pimpinan daerah. Setelah sebelumnya pihak perusahaan menjebloskan 11 warga ke dalam bui, akibat menebang pohon karet milik perusahaan.
Kini terungkap bahwa perusahaan Tolangohula ternyata belum mengantongi izin perkebunan karet di Gorontalo. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Anggota Legislatif, Yayan Asuna saat pelaksanaan paripurna di Gedung DPRD Boalemo.
Sementara itu, Penjabat Bupati Boalemo Yusuf Giasi menanggapi hal tersebut dengan dingin. Dirinya menganggap permasalahan warga dengan pihak perusahaan hingga mengakibatkan kesebelas warga tersebut dipenjarakan, karena kesalahan warga yang bertindak ceroboh merusak lahan milik perusahaan. Bahkan saat disinggung terkait perizinan yang belum dikantongi oleh perusahaan, Yusuf menyerahkan kepada institusi yang berwenang menangani permasalahan perizinan.
Pihak perusahaan sendiri sejak dulu bukan hanya sering bersengketa dengan warga, bahkan dengan pemerintah. Setelah sebelumnya telah berhasil mempidanakan 13 warga, kini terungkap akan ada sedikitnya 100 warga lagi yang akan ikut terjerat hukum, akibat berurusan dengan pihak PG Tolangohula.