Gorontalo, mimoza.tv – Prihatin dengan angka perceraian yang mencapai 7000 per tahunnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Basir Qodim mengusulkan Raperda khusus untuk perlindungan para janda, atau perempuan yang di tinggal suaminya.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Detikjatim, Aleg PPP ini mengaku usulan ini lantaran keprihatinannya terhadap tingginya perceraian. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi.
“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” ucap Basir mengutip sumber yang sama.
Dalam raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).
“Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Lalu bagaimana dengan Gorontalo? Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, kasus perceraian di dearah yang dijuluki sebagai Serambi Madinah ini dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, angka perceraiannya cukup tinggi.
Tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) se Gorontalo telah memutus sebanyak 4,153 perkara, dimana sekitar 50 persen dari angka itu merupakan kasus perceraian. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Tahun 2018, PA se Gorontalo menerima sebanyak 2.966 perkara, dengan persentase kasus cerainya juga sekitar 50 persen.
Tidak terkecuali saat pandemi mewabah. Tahun 2020 justru angka tersebut meningkat dari 4.153 menjadi 4.482 perkara. Dari jumlah itu, persentase kasus perceraiannya diatas 50 persen.
Sementara untuk tahun 2021, PA mencatat ada sebanyak 4,726 kasus yang telah di putus . Dari jumlah tersebut, angka persentase perceraian mencapai 56,72 persen.
Siswanto Supandi selaku Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dalam wawancara dengan wartawan ini menyampaikan, persentase kasus perceraian merupakan tertinggi dari keseluruhan kasus yang diterima oleh PA se Gorontalo.
Di tahun 2022 ini kata dia, sejak bulan Januari hingga Agustus, susdah ada 3.311 perkara yang di putus, dimana ada sekitar 54 persen dari angka tersebut merupakan kasus perceraian.
Pewarta : Lukman.