Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, Rabu (7/12/2022). Berkas perkara yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejarii Kota Gorontalo, Sumarni Larape, itu berupa tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota.
Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi., SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Richardo, dalam keterangannya menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perekrutan terhadap 3 orang perempuan dibawah umur dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya, Kita Gorontalo.
Terhadap ketiga tersangka itu kata Richardo akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Hari ini kami menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, yakni tiga tersangka yang diduga melakukan perekrutan terhadap anak dibawah umur untu dipekerjakan sebagai pemandu lagu,” ucap Richardo.
Dirinya menambahkan, para tersangka itu selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 07 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Pewarta : Lukman.