Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022, di Menara Kartika Adhyaksa, Rabu (7/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan rasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum. Dirinya pun berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.
“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja. Tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya yang dirilis Puspenkum Kejagung.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, serta kegiatan edukasi hukum lainnya.
“Kegiatan-kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking. Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujar Burhanuddin
Diketahui, Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Juara I (Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras asal SMAN 10 Samarinda); Juara II (Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah asal SMAN 1 Long Ikis); Juara III (Indy Febriani dan M. Usta’in Yusuf asal SMAN 1 Long Ikis); Juara IV (Ananda Putri Thalia Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama asal SMAN 1 Tenggarong); Juara V (Bella Oktavianggi dan Muhammad Alparezi asal SMAN 1 Bontang); Juara VI (Muhammad Dendi dan Early Gustriana Nabila asal SMAN 4 Penajam Paser Utara); Best Speaker (Dwina Christy Siregar asal SMAN 10 Samarinda); dan FAVORITE (Rifqi Safa Nabil dan Nabila Zulfha asal SMAN 1 Sangatta Utara), dengan didampingi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagai informasi, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kaltim dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemda Provinsi Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Pertemuan Jaksa Agung dengan Duta Pelajar Sadar Hukum tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.(rls/luk)