Gorontalo, mimoza.tv – Selama tahun 2022 ini, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo telah menangani sebanyak 531 perkara. Dari jumlah tersebut, di dominasi oleh perkara pidana biasa.
Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto SH, dalam keterangannya kepada awak media ini menyampaikan, jumlah pidana biasa yang di terima dan di tangani oleh PN Gorontalo mencapai 262 perkara. Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor, jumlahnya mencapai 24 perkara.
“Selama tahun 2022 ini kami juga telah menerima dan memeriksa perkara gugatan perdata. Khusus untuk perkara ini jumlahnya ada 88 perkara. Jumlah ini sama dengan perkara perdata gugatan permohonan, yakni 88 juga,” ucap Irwamto.
Khusus untuk penanganan perkara gugatan sementara yang jangka waktunya selama 25 hari kerja, pihaknya telah menerima sebanyak 25 perkara.
Sementara untuk perdata khusus dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, pihaknya telah menerima dan menyidangkan sejumlah 44 perkara.
“Dari keseluruhan perkara yang kami tangani, ada yang sudah di putuskan, dan ada juga yang saat ini tengah berjalan persidanganya. Alhamdulillah semuanya lancar,” imbuhnya.
Irwanto juga mengaku, dari sekian banyak perkara yang ditangani itu, yang viral di media sosial maupun media massa adalah perkara pidana Nomor 177 dan Nomor 178, dimana terpidananya adalah empat warga negara asing atau WNA.
“Banyak atensi maupun demo-demo dari masyarakat terhadap perkara ini. Namum kami di PN Gorontalo menganggap hal itu merupakan aspirasi dari masyarakat itu sendiri,” tutup Irwanto.
Pewarta : Lukman.