Rabu, November 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perkara Batu Hitam di PN Gorontalo, Mahasiswa ; Jangan Ada Yang Intervensi

by Lukman Polimengo
Desember 14, 2022
Reading Time: 2 mins read
158 7
A A
0
Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA), di Pengadilan Negeri Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA), di Pengadilan Negeri Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA) yang tengah bergulir dan tidak lama lagi akan di putus, ternyata mendapat atensi dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kelompok masyarakat beberapa kali melakukan demo atau unjuk rasa, memprotes soal tuntutan kepada para terdakwa asal Cina itu hanya 3,6 tahun.

Menanggapi adanya aksi itu, Kisman Jahya, salah satu mahasiwa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo menilai, demo yang dilakukan itu masih dalam batas kewajaran. Namun dirinya mengingatkan semua pihak agar tidak terkesan mengintervensi proses peradilan kasus tersebut.

“Demo atau protes adalah hal yang wajar-wajar saja. Tetapi tidak boleh sampai memaksakan kehendak misalnya para terdakawa ini minta dijatuhi hukuman ringan maupun berat. Saya rasa itu ranahnya pak hakim. Jadi tidak perlu semua pihak untuk masuk campur,” ucap Kisman, diwawancarai Rabu (14/12/2022).

Baca juga

Tancap Gas, Kali Ini Kejari Bone Bolango Geledah Disparekraf — Sejumlah Dokumen Diamankan

Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Badan Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Wisata Lombongo

Menurutnya, dari landasan yuridis dan filosofis, kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari segala bentuk campur tangan dari luar. Kekuasaan kehakiman itu kata dia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyeleggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Kita yakin bahwa bapak-bapak hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pasti bisa menjaga kemandirian peradilan. Jaga integritas dan jangan terpengaruh dengan orang atau kelompok manapun dalam memutus perkara batu hitam ini. Dan kepada semua pihak, agar bisa menahan diri. Sebab kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara itu sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.

Setali tiga uang, hal yang sama juga disampaikan oleh Fikri dan Julianty. Kedua mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo ini mengatakan, kemandirian hakim dalam memutus perkara tersebut tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun, tetapi sebaliknya harus dihormati oleh semua pihak.

“Jangan mengatasnamakan kebebasan berpendapat, tapi malah terkesan memaksakan kehendak ini dan itu. Percayakan saja, kalau memang salah, pasti di putus bersalah. Demikian juga sebaliknya,” tandas keduanya.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Aliansi Pemuda Peduli Hukum dan Keadilan Gorontalo melakukan unjuk rasa  menyorot soal proses perkara 4 WNA asal Cina dalam kasus batu hitam, Aksi massa meminta agar terdakwa masing-masing  Huang Dingshen, Chen Jinping, Gan Hang Son, dan Gan Caifeng di ganjar dengan hukuman maksimal.

Pewarta : Lukman.

Berita Terkait

Oplus_131072

Tancap Gas, Kali Ini Kejari Bone Bolango Geledah Disparekraf — Sejumlah Dokumen Diamankan

November 11, 2025
Oplus_131072

Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Badan Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Wisata Lombongo

November 11, 2025
Oplus_131072

Susun Strategi, NasDem Gorontalo Siapkan Langkah Konkret Atasi Sampah

November 10, 2025

Semangat Pahlawan Tak Pernah Padam, The Gorontalo Institute Angkat Kisah Kepahlawanan Sehari-hari Lewat “Hidden Heroes Forum”

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

Jejak Kesultanan Jogja di Kota Tinutuan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version