Gorontalo, mimoza.tv – Sepanjang tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi telah menerima sebanyak 230 laporan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 85 laporan pengaduan masyarakat, dimana 6 diantaranya dengan kategori respon cepat atau RCO, dan sebanyak 151 dikategorikan sebagai Konsultasi Non Laporan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode dalam jumpa pers akhir tahun menjelaskan sebanyak 151 laporan itu dikategorikan hanya sebagai konsultasi non laporan lantara para pelapor hanya berkonsultasi, dan selanjutnya Ombudsman memberikan masukan, termasuk pemecahan masalah dan jalan keluar.
“Jadi jumlah yang masuk dalam kategori mom laporan itu bersifat konsultasi atau saran. Sementara untuk 6laporan dengan kategori RCO ini oleh Ombudsman harus segera ditindak lanjuti lantaran hal-hal yang urgen dan mendesak sekali, seperti keselamatan jiwa ataupun harta benda yanhg tidak boleh di tunda penyelesaiannya,” ucap Alim dalam konferehnsi pers akhir tahun yang digelar di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (30/12/2022).
Alim juga menyampaikan, jumlah Laporan Masuk (LM) tersebut meningkat cukup signifikan bila dibandingkan dengan LM pada tahun 2021 lalu. Kata dia tahun ini LM naik sebesar 45,55 persen. Sementara Konsultasi Non Laporan mencapai 174,54 persen.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan juga, berdasarkan substansi, ada 5 besar substansi yang terbanyak dilaporkan. Pendidikan dan kepegawaian sebanyak 12 LM, Agraria, pedesaan dan perbankan sebanyak 11 LM, kepolisian 9 LM, dan terakhir peradilan sebanyak 4 LM.
Sementara untuk daerah asal pelapor kata Alim, Kota Gorontalo masih mendominasi dengan jumlah LM sebanyak 29, disusul kabupaten Gorontalo sebanyak 28 LM, dua kabupaten terjauh masing-masing Boalemo dan Pohuwato sebanyak 3 LM.
“Kami sampaikan juga bahwa 61 persen LM yang diterima ini sudah ditutup pada aplikasi Sistim Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan atau SIMPEL. Dan dari 93 persen atau 33 LM itu ada 8 diantaranya sudah diteruskan ke Ombudsman RI. 8 LM ini terkait dengan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Alim juga menambahkan, LM berdasarkan dugaan maladministrasi, 3 besar LM yang diterima Ombudsman Perwakilan Gorontalo adalah; penyimpangan prosedur sebanyak 60 persen, tidak memberikan pelayanan sebanyak 17 persen, dan penundaan berlarut sebanyak 9 persen.
Pewarta : Lukman.
.