Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dianggap Beroperasi di Wilayah Tambang Rakyat, Awal Tahun 2023 Pemprov dan PT Gorontalo Mineral Digugat

by Lukman Polimengo
Desember 31, 2022
Reading Time: 2 mins read
66 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dianggap telah mencaplok dan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat di sejumlah titik di Kabupaten Bone Bolango, LSM Jaman bakal melaporkan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PT. Gorontalo Mineral ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Kabar bakal dilaporkannya perusahaan tambang emas itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum LSM Jaman, Rommy Pakaya SH.

“Benar pada pekan depan atau tanggal 2 Januari 2023 kita akan memasukan laporannya ke PN Gorontalo,” kata Rommy saat dihubungi awak media ini, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga

Akademisi Sebut Bone Bolango Dilalui Jalur Patahan Bumi, Rongki : Tepat, Dan GM Tidak Boleh Beroperasi

Selain Dinyatakan Perbuata Melawan Hukum, Pemprov dan Gorontalo Mineral Harus Bayar 1 Juta Per Hari

Dirinya menjelaskan, LSM Jaman selaku penggugat merupakan perkumpulan orang yang berkepentingan dan dirugikan sebagaimana uraian mengenai objek sengketa diantaranya tertuang dalam  beberapa titik koordinat, dan titik lubang milik masyarakat yang dahulunya masuk dalam area tambang masyarakat tersebut dimasukan ke dalam konsesi PT. Gorontalo Mineral.

Beberapa lokasi tambang titik-titik koordinat tersebut kata dia, diantaranya; titik koordinat 123° 19’24,05”E(BT)/00°26’39.50’N (LU), dimana Ujud selaku pemilik lubang, dan dikelola oleh Anis Sulaeman alias Osi, Ilman Achmad alias Hilman; Owen,  Yesi; serta Suryanto alias Aan.

“Jadi lahan yang selama ini sudah di eksplorasi masyarakat sejak tahun 90-an ini sekarang sudah masuk di wilayah konsesi pertambangan PT Gorontalo Mineral. Sehingga masyarakat yang menambang disitu dianggap illegal lantaran dianggap merupakan kontrak karya dari perusahaan tambang tersebut,” kata Rommy.

Dari sisi salin, ekspolitasi yang dilakukan oleh  PT. Gorontalo Mineral dapa membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Apa lagi daerah yang dieksplorasi itu ada diwilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Inilah yang kemudian yang oleh beberapa pihak meminta agar  kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang fasilitas lainnya termasuk pembuatan akses jalan produksi karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan Konflik horizontal di kalangan masyarakat penambang Bone Bolango.

Kehadiran  tambang emas milik PT Gorontalo Mineral juga dinilai  berakibat merusak lingkungan hidup sekitar dan menimbulkan risiko bencana lebih parah. Belum lama ini terdapat Banjir bandang di Bone Raya, longsor yang menelan korban jiwa, dan ancaman bencana yang  lebih buruk lagi.

Pewarta : Lukman.

Tags: Gorontalo Mineralrakyatwilayah tambang rakyat

Berita Terkait

Wakil Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPRBB) Rongki Ali Gobel.

Akademisi Sebut Bone Bolango Dilalui Jalur Patahan Bumi, Rongki : Tepat, Dan GM Tidak Boleh Beroperasi

Januari 12, 2023

Selain Dinyatakan Perbuata Melawan Hukum, Pemprov dan Gorontalo Mineral Harus Bayar 1 Juta Per Hari

Januari 3, 2023
Tangkapan layar peta area pertambangan rakyat di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

PN Gorontalo Terima Gugatan LSM Jaman Terhadap Gorontalo Mineral

Januari 2, 2023

Aktifitas Pertambangan Gorontalo Mineral Terancam Dihentikan.

Caplok Wilayah Tambang Rakyat, LSM Jaman Gugat Pemprov dan PT Gorontalo Mineral

Gorontalo Mineral Tertutup Soal Draf AMDAL , Warga: Itu Dokumen Publik, Bukan Buku Nikah

Next Post
Adhan Dambea (baju biru) bersama Hidayah Dilo (baju corak kotak-kotak)

Massa Militan Ingin Adhan Maju di Pilwako 2024. “Pobongu Dinggo, Pohuwalingai Bulangge”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In