Gorontalo, mimoza.tv – Mengawali tahun 2023 ini, ada kabar baru datang dari Adhan Dambea. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Krejati) Gorontalo untuk tidak sebatas mundur menarik diri saja dari pengawas proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Adhan menilai, justeru disitu ada kelainan atau ada dugaan proses yang tidak benar.
“Pak Kajati waktu rilis akhir tahun mengatakan bahwa kejaksaan menarik diri dari pengawasan proyek yang menggunakan dana PEN karena yang didampingi ini tidak mendengar masukan. Nah ini jangan hanya sebatas menarik diri saja, tetapi ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada para kontraktor ini,” ucap Adhan diwawancarai Minggu (1/1/2023).
Bahkan Aleg Dapil Kota Gorontalo ini juga mengaku, hari terakhir 2022, secara resmi dirinya telah melayangkan surat, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap Kejati Gorontalo yang menarik diri dari pendampingan proyek yang menggunakan dana PEN itu.
Beberapa poin penting dalam surat itu kata dia berupa, dukungan kepada Kejati Gorontalo untuk memproses dugaan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek PEN dengan informasi awal, bahwa dari sisi pencairan dana dari PT. SMI selaku pengelola program pinjaman dana PEN telah memberikan berbagai kebijakan sehingga dana itu dapat ditransfer ke kas daerah walaupun perkembangan fisik proyek tidak sesuai dengan realisasi keuangan pinjaman.
Dalam surat tertanggal 31 Desember 2022 itu juga tertulis bahawa proyek PEN di Kota Gorontalo, ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaksana proyek atas fasilitasi dan persetujuan OPD terkait yang menyalahi aturan perundangan-undangan secara umum maupun perjanjian kontrak.
“Dalam surat itu hanya untuk di Kota Gorontalo saja. Tetapi secara umum saya dukung Kejaksaan juga memeriksa proyek-proyek yang menggunakan dana PEN di kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.