Gorontalo, mimoza.tv – Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Gorontalo, Rabu, (11/1/2022).
Dengan mengusung Program Bapas Gorontalo Menyapa, kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan regulasi turunan lainnya tersebut dipimpin langsung oleh Kapala Balai Pemasyarakatan Rm.Dwi Arnanto yang juga didampingi oleh Kasubsi BKD Mohamad Ahmad dan PK APK Bapas Gorontalo serta tuan rumah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Gorontalo Meita Eriza,A.Md.IP.,SH.,MH.
Rm.Dwi Arnanto dalam kesempatan sosialisasi itu menyampaikan, Kegiatan diawal tahun 2023 itu pihaknya melakukan roadshow ke beberapa UPT di Wilayah Gorontalo, guna untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Lapas terkait penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya kata dia, agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana agar dapat berjalan secara optimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pemasyarakatan.
“Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan proses pelaksanaan Pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, baik terkait dengan penyelenggaraan program pembinaan maupun terkait dengan pemberian hak bersyarat terhadap Narapidana. Tentunya ini sebuah prestasi yang diraih dengan kerja keras terutama terkait dengan pelayanan maupun pemenuhan hak-hak kepada Warga Binaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, melalui forum Sosialisasi ini, khususnya terkait dengan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, agar dapat dipahami oleh seluruh Warga Binaan untuk menghindari salah paham dan silang pendapat di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama juga Kasubsi BKD Balai Pemasyarakatan Mohamad Ahmad, menyampaikan materi teknis terkait perpanjangan Program Asimilasi di Rumah. Demikian juga halnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang juga melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) program Asimilasi di Rumah dan Integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di ruang kunjungan Lapas Perempuan Gorontalo.
“Litmas tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan hak Warga Binaan untuk memperoleh hak integrasi dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana,” tutup Mohamad. (rls/luk)