Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya menyatakan belum menentukan sikap, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone Bolango bakal menggelar rapat untuk merekomendasikan penonaktifan RG dari Anggota DPRD Bone Bolango.
Ketua BK DPRD Bone Bolango, Fadjar Wartabone dalam keterangannnya seperti yang mimoza.tv kutip dari BeritaNasional.ID, Selasa (17/1/2023) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar Rapat BK untuk merekomendasikan penonaktifan RG dari DPRD Bone Bolango.
Sebelumnya, diberitakan di beberapa media, Fadjar mengaku belum bisa menentukan sikap dan mengambil langkah terkait penetapan oknum Aleg DPRD Bone Bolango, yang tersandung kasus dugaan korupsi SPKP PNPM.
Alasan Fadjar, BK DPRD Bone Bolango belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Bone Bolango terkait penetapan RG sebagai tersangka.
Menyikapi pernyataan Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango yang menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak punya kewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada DPRD terkait dengan penetapan RG sebagai tersangka, Fadjar menegaskan, BK DPRD Bone Bolango akan segera mengambil sikap.
“Kalau pernyataan dari Kasi Intel seperti itu, maka kami akan segera mengambil sikap. Dalam waktu dekat ini kami akan segera mengagendakan Rapat BK,” tutup Fadjar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengatakan bahwa meskipun RG saat ini berstatus sebagai Anggota DPRD Bone Bolango, namun Kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada DPRD terkait dengan penetapan RG sebagai tersangka. Kata Santo, pihaknya hanya wajib memberitahukan kepada tersangka beserta keluarganya serta pelapor. Bahkan surat penetapan RG sebagai tersangka itu telah ditembuskan kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejati Gorontalo, serta penasehat hukum tersangka.
Pewarta : Lukman.