Gorontalo, mimoza.tv – Dua karyawan UD Tiga Sejati masing-masing FA alias Fendi dan WH alias Windraningsih diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundrin).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa yang menimpa perusahaan distributor kebutuhan harian itu terjadi awalnya diketahui pada bulan Januari 2021oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.
“Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada lapaoran penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut. Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan,” ucap Leonardo, Kamis (26/1/2022).
Berawal dari temuan tersebut lanjut dia, oleh Kepala Admin melaporkan hal tersebut kepada Wendi Huliango selaku pemilik Ud Tiga Sejati.
Leonardo menyampaikan, setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA. Dan ternyata ditemukan oleh kepala admin, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 terdapat selisih antara penjualan item barang dan setoran tunai kekasir sebesar Rp. 6.373.104.592 (enam miliyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
“Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independent. Dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp. 6.797.416.160,- (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah)” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD.Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian lebih dari Rp. 6 miliar.
“Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. Penyidik Polda Gorontalo hanya memiliki informasi beberapa rekening atas nama FA yang saldonya Rp0,00. Diduga dana pada rekening yang telah diketahui penyidik telah dipindah ke rekening FA lainnya atau rekening pihak terkait lainnya,” urai Leonardo.
Berdasarkan data maupun informasi dari bank, kata dia, saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM jumlahnya tidak signifikan. Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
Dalam kasus itu kata Leonardo, ke dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e dan 2e KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.
Leonardo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan mulai dari satu unit rumah mewah dan satu bangunan berupa kos-kosan di Jalan Bengawan Solo. Beberapa barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabot an mewah serta tanah milik pasangan suami istri ini.
Pewarta : Lukman.