Gorontalo, mimoza.tv – Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejatinya merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu pekalu Usaha Mikro Kecil Menenga (UMKM) dalam mengatasi masalah keuangan. Namun saja, di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, program ini ada aroma korupsi.
Hal ini dibuktikan dengan ditahannya tiga tersangka masing-masing Djufri Husain alias Jufri alias Juju (34), Pebriyanto Hasan alias Ebi (32) serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi (27) oleh Polres Bone Bolango dalam kasus tersebut.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muh. Alli, S.IK dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/1) mengungkapkan, tahun 2021 PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai memiliki program penyaluran atau pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro dengan anggaran sebesar Rp.45.7 milyar lebih dan yang telah terealisasi yakni sebesar Rp.40.9 milyar yang terdiri dari 1.876 debitur.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya rekrutmen nasabah KUR yang tidak sesuai prosedur.
“Hasil dari penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa salah satu mantri BRI Unit Bone Pantai atas nama Saudara Djufri Husain merekrut nasabah tidak sesuai SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Muh. Alli.
Beberapa barang bukti yang disita yaitu lanjut dia, berupa 123 (seratus dua puluh tiga) fotocopy dokumen atau berkas permohonan pinjaman debitur untuk menerima penyaluran/pemberian fasilitasi KUR Mikro di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021, dan 2 (dua) fotocopy Surat Keputusan Nokep:S.57.e-KC-XII/HCP 01/2021, tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Gorontalo atas nama Semi Adam.
Selain itu pihaknya juga menyita 2 fotocopy Surat Keputusan Nokep:S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo atas nama Djufri Husain, dan 9 (sembilan) KTP palsu yang digunakan untuk menerima panyaluran/pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro di PT Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai Tahun Anggaran 2021.
Dikatakan pula bahwa kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Bone Bolango yakni melakukan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi dan saksi ahli (Ahli Keuangan dan Ahli BPKP), melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Modus dari ketiga tersangka ini yakni tersangka Djufri Husain alias Jufri selaku Mantri pada BRI Unit Bonepantai dibantu oleh Pebriyanto Hasan alias EBI selaku orang yang merekayasa berkas permohonan kreditur dan Fazril Abd Rajak Age alias Odi selaku orang yang membantu mencari dan memfasilitasi kreditur,” beber Muh. Alli.
Mereka itu kata dia mengiming-imingi calon kreditur dengan uang sejumlah Rp.1 juta rupiah untuk dapat memberikan identitas berupa KTP untuk diproses mendapatkan kredit KUR pada Bank BRI Unit Bone Pantai.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sekitar 3.4 milyar rupiah. Sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Gorontalo sebesar Rp.3.428.857.875. Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.